Catut Nama Media untuk Minta Uang Proyek Jembatan Gempolroke, Oknum Kades Waluya Kecamatan Kutawaluya Nyaris Akan Dipolisikan?

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Dugaan aksi pungutan liar yang melibatkan oknum Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan publik secara tajam. Oknum Kades berinisial MS diduga kuat meminta sejumlah “uang koordinasi” kepada pelaksana proyek pembangunan jembatan Gempolroke lintas Kutagandok–Sampalan dengan mencatut nama lembaga jurnalis dan kemitraan media.Kamis 2 Juli 2026

Kasus ini mencuat setelah pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta mandor lapangan membongkar praktik tersebut kepada awak media. Menurut keterangan Pekerja dilapangan bahwa Uang Koordinasi untuk Lembaga dan untuk Kemitraan Media Sudah dipegang oleh Kades Mulyana.S.Kepala Desa Waluya.Ujar ketua regu Kerja

Bukti percakapan WhatsApp dari pihak pengawas Dinas PUPR memperkuat dugaan tersebut secara benderang. Pesan digital tersebut menegaskan bahwa aliran uang koordinasi diklaim dikelola langsung oleh kepala desa.

“Koordinasi ke lurahnya bang. Untuk media, dipegang kades,” bunyi isi pesan teks tersebut.

Saat akan dikonfirmasi secara langsung guna memenuhi hak jawab sesuai prinsip kode etik jurnalistik yang berimbang (5W+1H), MS enggan memberikan ruang waktu. Ia berdalih sedang sibuk mengurus warganya yang sakit.

Namun secara sepihak di media lain, MS melayangkan bantahan dan mengeklaim uang tersebut diberikan secara sukarela sebagai “uang rokok” oleh pelaksana proyek. Pernyataan sepihak ini dinilai sangat kontradiktif dengan kesaksian tertulis dan lisan para pekerja di lapangan jelas Duit Koordinasi dan Kemitraan untuk Berbagi Pihak Duit sudah ditangan Kades.

Merespons kegaduhan ini, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy Elwahyu, angkat bicara secara lugas. Ia menilai tindakan oknum kades tersebut nyaris menggelapkan hak publik serta mencoreng integritas profesi wartawan.

Yudhy menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemanggilan resmi dan mengusut tuntas kasus ini agar segala sesuatunya menjadi terang benderang di mata hukum. (U.TLY.red.tim)