
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Program Bantuan Pangan pusat yang seharusnya meringankan beban warga kurang mampu di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, justru berujung polemik. Sebanyak 5.094 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok “uang tebusan” sebesar Rp20.000 per orang. (Selasa 9 Juni 2026)
Bantuan berupa 50 ton beras dan minyak sayur yang dijadwalkan cair gratis sejak Kamis (4/6), diduga kuat dijadikan ajang bisnis ilegal. Setiap KPM yang berhak menerima 20 kg beras membayar tarif Bandrol Harga Siasat Otak oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) berinisial E, dengan melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus).
Jika dikalkulasikan, total dana Dugaan pungli yang di kumpulkan dari masyarakat miskin ini mencapai angka fantastis, yakni Rp101.880.000.
“Data pengalihan hak bagi KPM yang sudah meninggal atau menjadi TKI juga sengaja ditutupi. Tidak ada transparansi, semua jadi lahan bisnis gelap,” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Saat akan dikonfirmasi lebih Mendalam pada Senin (8/6), E selaku Ketua PSM enggan memberikan jawaban substantif dan hanya mengirimkan tautan berita sanggahan sepihak demi membangun narasi “dana sukarela”.
Ironisnya, Camat Rengasdengklok, Panji, seolah lepas tangan saat dimintai keterangan. “Langsung ke kadesnya saja selaku pimpinannya,” ujar Panji singkat.
Sikap bungkam dan aksi saling lempar tanggung jawab ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Karawang, segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana haram tersebut.(U.TLY.Red.tim)