KADIS Pertanian Karawang Diduga Piara Oknum Mahir Lakukan Korupsi Nyaris 8 Ton Benih Padi Hak Petani Bures Digares Oknum UPTD dan Golongan?

Spread the love

 

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Program bantuan pemerintah yang dikucurkan untuk mempercepat masa tanam di pedesaan justru menjadi ladang bancakan oknum tidak bertanggung jawab. Sebanyak hampir 8 ton benih padi yang menjadi hak Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Benih ditilep Segelintir Oknum. Senin 18/5/2026

Bantuan yang seharusnya meringankan beban petani penggarap tersebut diduga kuat dipangkas secara sepihak oleh oknum Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kasus ini mencuat setelah satu kelompok tani di Desa Pasirjaya membongkar praktik culas tersebut. Berdasarkan kalkulasi awal, Desa Pasirjaya yang memiliki 16 Poktan aktif seharusnya menerima alokasi bantuan benih padi Karawang mencapai lebih dari 11 ton. Namun, hak para petani tersebut langsung disunat sebanyak 4 ton oleh pihak UPTD Pertanian setempat.

Tidak berhenti di situ, oknum PPL juga ikut memotong sebanyak 8 kuintal dengan dalih klise: biaya operasional dan dokumentasi kegiatan.

Bahkan, oknum PPL berinisial ADT disinyalir melakukan pungutan liar tambahan berupa uang bensin senilai Rp100 ribu kepada setiap kelompok tani.

Akibat pemotongan massal ini, 16 Poktan di Desa Pasirjaya terpaksa melakukan pemerataan ekstrem, di mana setiap kelompok akhirnya hanya mengantongi 4 kuintal benih padi.

Modus pengurangan stok bantuan ini ternyata tidak hanya menimpa Desa Pasirjaya. Investigasi lapangan “dilansir dari media online “mengungkap bahwa pemotongan serupa juga terjadi di dua desa tetangga, yakni Desa Pasirukem dan Desa Tegalurung, dengan akumulasi pemotongan mencapai 3 ton benih.

Jika ditotal dari tiga desa di Kecamatan Cilamaya Kulon tersebut, volume benih padi yang raib digondol oknum birokrasi ini mencapai hampir 8 ton. Kerugian riil para petani penggarap sawah jika dikonversi ke nilai rupiah ditaksir menembus angka Hampir Rp100 juta.

Dugaan Kasus korupsi benih padi berskala lokal ini jelas mencederai hajat hidup para petani yang sedang berjuang di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dan kegeraman publik. Masyarakat mempertanyakan apakah aksi berani oknum UPTD Pertanian Cilamaya Kulon dalam menyunat hak rakyat kecil ini mendapatkan “restu” terselubung dari Kepala Bidang Sarana maupun Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang?

Meski publikasi media ini bukan merupakan laporan formal yudisial, temuan ini menjadi alarm keras yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus dengan segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh terhadap distribusi seluruh bantuan benih padi di Kabupaten Karawang Khusunya di seputar wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon.

( U.TLY.Red.Tim )