Diduga Hak Petani Hampir 5 Ton Benih Padi Bures Digares Oknum PPL dan UPTD Pertanian Cilamaya Kulon Disorot Nyaris Kabid Sarana Terlibat?

Spread the love

 

 

Benih padi 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Sektor pertanian Kabupaten Karawang kembali diguncang isu miring. Program bantuan benih padi dari pemerintah yang bertujuan untuk percepatan tanam, diduga kuat menjadi ladang pungutan liar (pungli) dan penyelewengan oleh oknum birokrasi pilar pertanian di tingkat kecamatan.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa jatah benih padi untuk 16 Kelompok Tani (Poktan) yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, dipotong secara sepihak hingga mencapai hampir 5 ton.

Dalih Biaya Operasional dan Dokumentasi

Menurut pengakuan salah seorang pengurus Poktan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Desa Pasirjaya seharusnya menerima total bantuan benih padi lebih dari 11 ton. Namun, alokasi tersebut langsung menyusut drastis sebelum sampai ke tangan para petani penggarap.

Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian setempat diduga memotong sebanyak 4 ton. Tidak berhenti di sana, oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga ditengarai ikut memangkas sebanyak 8 kuintal benih.

“Alasan pemotongan dari pihak UPTD dan PPL katanya untuk biaya operasional dan dokumentasi. Akibat pemotongan yang hampir mencapai 5 ton ini, setiap kelompok tani pada akhirnya hanya menerima masing-masing 4 kuintal saja,” ungkap narasumber dengan nada kecewa.

Pungutan Uang Bensin yang Mencekik Kejanggalan tidak berhenti pada penyusutan fisik benih.

Oknum PPL berinisial ADT juga diduga melakukan pungutan liar berupa uang tunai sebesar Rp100.000 per kelompok tani dengan dalih sebagai “uang bensin”. Jika dikalkulasikan secara total, kerugian yang diderita oleh para petani akibat ulah oknum ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tindakan pemotongan bantuan berskala masif ini jelas merugikan hajat hidup para petani dan merusak program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah.

Desakan Sidak BPK dan Atensi APH

Praktik lancung yang diduga dilakukan oleh oknum UPTD dan PPL di Cilamaya Kulon ini dinilai sudah sepatutnya mendapatkan tindakan tegas. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit investigatif secara menyeluruh di Desa Pasirjaya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala UPTD Pertanian Cilamaya Kulon maupun oknum PPL yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait ke mana mengalirnya sisa potongan benih padi seberat hampir 5 ton tersebut.

(Cell.U.Tly.Red.Tim)