Disidak Aparat, Pengelola Gudang Cangkang Diminta Buktikan Legalitas

Spread the love

Komitmen pembatasan operasional dan penyiraman jalan disampaikan ke aparat, warga minta pernyataan tertulis dan pertanyakan tanggung jawab atas dampak lingkungan.

Pangkalpinang, Advokatnews.com — POLEMIK aktivitas gudang cangkang sawit di Jalan Dok Kartini, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, terus bergulir. Setelah sehari sebelumnya didatangi RT, lurah, dan camat, Rabu (4/3/2026) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang turun langsung ke lokasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kota Pangkalpinang, Iwansyah, saat dikonfirmasi Redaksi membenarkan pihaknya telah mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan.

“Ya Bang, kita sudah perintahkan personel untuk datang ke lokasi gudang sesuai laporan terkait keluhan warga,” ujarnya.

Legalitas Belum Diperlihatkan

Di lokasi, personel Satpol PP bertemu dengan Rico Situmorang yang disebut sebagai manajer operasional gudang. Terkait dokumen perizinan, pihak pengelola menyampaikan bahwa permohonan telah diajukan ke bagian legal perusahaan.

Informasi yang dihimpun, bangunan gudang disebut milik seorang warga bernama Ibu Eka yang berdomisili di Jakarta, sementara aktivitas usaha dilakukan oleh PT Sinar Mas selaku penyewa.

Namun hingga kini, dokumen legalitas belum diperlihatkan kepada pihak kelurahan, kecamatan maupun Satpol PP. Sebelumnya, Ketua RT, Lurah Selindung dan Camat Gabek menyatakan tidak pernah menerima pengurusan izin maupun surat domisili usaha selama aktivitas berlangsung sekitar tiga tahun.

Janji Pembatasan Operasional

Dalam pertemuan dengan aparat, pihak perusahaan disebut menyampaikan komitmen untuk menyiram jalan secara berkala guna mengurangi debu, membatasi muatan maksimal 10 ton per truk, serta menetapkan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Komitmen tersebut, menurut aparat, disampaikan sebagai bentuk respons atas keluhan warga.
Namun di sisi lain, warga mengaku belum sepenuhnya yakin.
Pasalnya, keluhan soal debu, kebisingan, getaran hingga cangkang sawit yang kerap tumpah di jalan disebut telah terjadi cukup lama.

Bambang, perwakilan warga selaku ketua Lingkungan Perumahan Villa Sakinah menyebut janji tersebut terkesan baru muncul setelah persoalan menjadi sorotan.

“Kalau memang menghargai warga, seharusnya komitmen itu sudah dijalankan sejak dulu, bukan setelah ramai dan didatangi aparat,” ujarnya.

Warga juga menyoroti dampak getaran truk bermuatan yang melintas setiap hari. Pagar dan Beberapa rumah disebut mengalami retak pada bagian dinding.

“Kalau bangunan rumah retak akibat getaran mobil bermuatan selama ini, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Bujang salah satu warga setempat.

Pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban tegas dari pihak pengelola.

Desak Mediasi dan Komitmen Tertulis

Warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang untuk meminta difasilitasi mediasi resmi.

Mereka berharap ada komitmen tertulis dari pihak perusahaan, bukan sekadar pernyataan lisan saat didatangi aparat. Warga menilai, dokumen kesepakatan penting sebagai dasar evaluasi apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran.

Jika kesepakatan tidak dijalankan, warga meminta pemerintah kota mengambil langkah sesuai kewenangan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas operasional di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas usaha maupun tanggung jawab atas dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.

Redaksi akan terus memantau perkembangan serta langkah yang ditempuh pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat tetap terjaga@red.