BEKASI.ADVOKATNEWS.COM-
Program Ketahanan pangan dan hewani yang di Danai 20 % dari Dana Desa Merajuk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengarahkan kebijakan ketahanan pangan nasional, berfokus pada pencapaian kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan. Pangan didefinisikan mencakup produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan.Selasa 20 Januari 2026
Program ketahanan pangan dan hewani pada dasarnya dilindungi oleh prinsip-prinsip dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam arti wajib dilaksanakan dengan transparansi.Prinsip Keterbukaan Informasi: UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program publik, termasuk program ketahanan pangan dan hewani. Badan publik,berkewajiban menyediakan informasi ini secara proaktif dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Namun Bagi Jajang.S.Selaku Kepala Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Undang-undang Tersebut Nyaris Mirip di Tendang ?
Pasalnya Via Seluller WhatsApp Kades Jajang.S.Kepala Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran di konfirmasi seputar manfaat Dana Desa 20 % tentang Program Ketahanan pangan dan Hewani Diantaranya: Duit DD 20 % Tahun 2022 program Ketahanan pangan dan hewani Untuk:Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 52.785.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 28.090.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 112.360.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 13.640.000..di Tahun 2022 Jumlah Gelobal Rp=206.875.000
DD 20 % Tahun 2023 Untuk:Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp= 66.534.000..
DD 20 % Tahun 2024 Untuk:Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 163.965.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 87.980.000..gelobal jumlah Rp= 251.945.000
Selama tiga tahun Duit DD 20 % Untuk Program Ketahanan pangan dan hewani di Desa Sumberurip Jumlah Gelobal Rp=525.354.000.Pantastist
Guna Hak jawab imbang: selanjutnya Kades Jajang.S. Kepala Desa Sumberurip di Pinta siapakah Nama Pengurus Pengelola Budidaya Ternak program ketahanan pangan? terbentuk berapa Kelompok? Siapa saja nama nama warga KPMnya? di Tahun 2022-2023-2024 Budidaya ternak apa saja ? Satu kelompoknya berapa ekor berapa duit? Lokasi ternak di dusun mana saja?..Anehnya Kades Jajang tidak Menjawab.Cuma di pinta Siapakah Nama KPM pengelola Ternak.Kades memilih Ngebudeg.ada apakah Ataukah ada Apa apanya?
Serta Realisasi Duit DD Tahun 2022 di Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran ada Data Tertulis Untuk Kebutuhan Urgensi Keadaan Mendesak Capaian Rp=576.000.000..Nominal Jumlah Duit Ratusan juta rupiah Pertanyaan Publik Kebutuhan Mendesak Bentuk Apa Saja ?..Gelap Abu abu.
Dengan adanya cuma hanya di pinta Nama KPM pengelola Budidaya ternak program ketahanan pangan Namun Kades Jajang kepala Desa Sumberurip Memilih Bungkam maka dengan Mengedepankan Asas Praduga tidak bersalah Senantiasa Badan Pengaudit Keuangan BPK dan APH Kejaksaan untuk segera memanggil atau Sidak Mengaudit Keluar masuknya keuangan DD di Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran secara menyeluruh.
Seperti apakah reaksi komentar Pihak BPK dan APH Terbit edisi yang akan datang.( U.TLY.Red.tim)