KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM-
Program Ketahanan pangan dan hewani yang di Danai 20 % dari Dana Desa Merajuk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengarahkan kebijakan ketahanan pangan nasional, berfokus pada pencapaian kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan. Pangan didefinisikan mencakup produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan.Jumaat 16 Januari 2026
Program ketahanan pangan dan hewani pada dasarnya dilindungi oleh prinsip-prinsip dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam arti wajib dilaksanakan dengan transparansi.Prinsip Keterbukaan Informasi: UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program publik, termasuk program ketahanan pangan dan hewani. Badan publik,berkewajiban menyediakan informasi ini secara proaktif dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Ajaibnya Peraturan Undang undang tersebut di anggap Sepele oleh oknum Kades Desa Kutalanggeng kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.apakah Dikira UU tersebut tidak Berlaku di Karawang
Pasalnya Via Seluller WhatsApp Kades Yati Kepala Desa Kutalanggeng Kecamatan Tegalwaru di konfirmasi seputar manfaat Dana Desa 20 % tentang Program Ketahanan pangan dan Hewani Diantaranya:
DD 20 % Tahun 2022 Untuk: Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 70.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp=54.400.000.
DD 20 % Tahun 2023 Untuk: Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp= 35.564.750.
Selama Dua Tahun DD 20 % di desa Kuta langgeng Realisasi Program Ketahanan pangan dan Hewani jumlah Gelobal Rp= 159.964.750.
Guna Hak jawab imbang: selanjutnya Kades Yati di Pinta siapakah Nama Pengurus Pengelola Budidaya Ternak program ketahanan pangan? terbentuk berapa Kelompok? Siapa saja nama nama warga KPMnya? di Tahun 2022-2023 Budidaya ternak apa saja ? Satu kelompoknya berapa ekor berapa duit? Lokasi ternak di dusun mana saja?.. ironisnya Kades Yati tidak Menjawab.alias Bungkam,Cuma di pinta Nama KPM pengelola Ternak.Kades Yati Miris Meringis memilih Ngebudeg.Ada Apakah?
Merajuk kepada Edaran Sanksi Dugaan Penggelapan dana program ketahanan pangan dan hewani merupakan tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan yang dapat dikenai sanksi berat berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan.
Dengan adanya cuma di pinta Nama KPM pengelola Budidaya ternak program ketahanan pangan Kades Kutalanggeng Memilih Membisu maka dengan Mengedepankan Asas Praduga tidak bersalah Senantiasa Badan Pengaudit Keuangan BPK dan APH Kejaksaan untuk segera memanggil atau Sidak Mengaudit Keluar masuknya keuangan DD di Desa Kutalanggeng Kecamatan Tegalwaru secara menyeluruh. (U.TLY.Red.tim)