Advokatnews.com || Kota Bekasi – Penanganan dugaan persoalan di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski Inspektorat Kota Bekasi telah memulai proses pemeriksaan sejak 30 Desember 2025, hingga memasuki 5 Januari 2026, hasil pemeriksaan tersebut belum juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan ini mencuat pasca aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Kantor Kelurahan Teluk Pucung pada Selasa (23/12/2025). Dalam aksi tersebut, warga menuntut kejelasan serta ketegasan pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran yang menyeret Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki.
Berdasarkan informasi yang diterima, Inspektorat Kota Bekasi mulai melakukan pemeriksaan lanjutan sejak 30 Desember 2025 dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk beberapa Ketua RW di wilayah Teluk Pucung. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 5 Januari 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, publik belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Koordinator Lapangan Aliansi Bocah Bekasi (ABB), Maksum Al Farizi atau yang akrab disapa Mandor Baya, menilai Inspektorat Kota Bekasi terkesan lamban dan tertutup dalam menangani persoalan yang telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sempat melihat adanya angin segar ketika Inspektorat, TAPEM, dan Asisten Daerah I turun ke lapangan. Pemeriksaan dimulai sejak 30 Desember 2025, bahkan dijadwalkan sampai 5 Januari 2026. Namun sampai hari ini, hasilnya tidak pernah disampaikan ke publik,” ujar Mandor Baya saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, secara administratif dan moral, perkara tersebut seharusnya sudah memiliki dasar kuat untuk ditindaklanjuti. Hal itu diperkuat dengan adanya berita acara yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, pemuda Karang Taruna Kelurahan Teluk Pucung, serta Aliansi Bocah Bekasi.
Berita acara tersebut juga disaksikan oleh unsur pemerintah dan aparat, mulai dari Camat Bekasi Utara, Kapolsek, Sekretaris Camat, hingga Sekretaris Kelurahan.
“Dalam berita acara itu jelas tertulis tuntutan masyarakat agar lurah mengundurkan diri. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan terkesan menghindar saat hendak ditemui warganya. Sikap ini kami nilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” tegasnya.
Mandor Baya juga mempertanyakan komitmen Inspektorat Kota Bekasi dalam menjunjung prinsip keterbukaan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan pasca pemeriksaan yang telah berlangsung lebih dari sepekan tersebut.
“Kami menunggu ketegasan Inspektorat. Sanksi apa yang akan diberikan? Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa pengawasan internal pemerintah benar-benar berjalan objektif dan berpihak pada rakyat,” katanya.
ABB pun memperingatkan, apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan dan proses pemeriksaan berlarut tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang aksi lanjutan.
“Jika jalur administrasi dan aspirasi tertulis tidak direspons, masyarakat Teluk Pucung siap turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar,” pungkas Mandor Baya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, warga juga menyampaikan empat tuntutan resmi yang tertuang dalam berita acara, nota dinas yakni:
1. Menuntut pencopotan Ismail Marjuki, S.Sos., M.A dari jabatan Lurah Teluk Pucung.
2. Menegaskan bahwa warga RW 01, 02, dan 03 tidak memiliki lahan fasos-fasum sehingga selama ini menggunakan lahan kelurahan untuk kegiatan sosial.
3. Menolak praktik penyewaan lahan Kelurahan Teluk Pucung kepada pihak mana pun.
4. Meminta Camat Bekasi Utara melaporkan aksi demonstrasi tersebut kepada Wali Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan yang dimulai sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, maupun potensi sanksi terhadap pihak-pihak yang diperiksa.