Advokatnews.com || Kota Bekasi – Keputusan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melantik Budi Rahman sebagai Camat Medansatria, memicu gelombang protes dari sejumlah kalangan masyarakat.
Tri Adhianto dianggap mengabaikan administrasi dan etika birokrasi pemerintahan dan menutup mata terhadap rekam jejak pejabat tersebut yang merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau sapaan akrabnya Mandor Baya, ikut mengecam dan menuntut pembatalan pelantikan jabatan tersebut.
Keputusan Tri Adhianto dianggap merendahkan marwah ASN Kota Bekasi, karena masih banyak ASN Kota Bekasi yang memiliki sosok kompeten dan rekam jejak bersih untuk menduduki jabatan tersebut.
“Dengan dilantiknya mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika sebagai camat Medan Satria, ini seperti tidak ada lagi ASN atau putra putri terbaik di Kota Bekasi,” ungkap Mandor Baya, Sabtu (29/11/2025).

Ia juga menegaskan penolakannya sebagai warga Medansatria yang tak ingin dipimpin oleh seorang yang pernah melakukan pelanggaran hukum, terlebih menjadi pemakai narkotika.
“Atas nama pribadi dan Lembaga Trinusa, saya sebagai masyarakat Kecamatan Medansatria, menolak keras mantan penyalahgunaan obat terlarang untuk memimpin di wilayah kami,” tegasnya.
Mantan Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, yang pernah di vonis Pengadilan Negeri Bekasi di kasus penyalahgunaan narkotika, dilantik sebagai Camat Medansatria, Kamis 27 November 2025.
Mandor Baya menilai Tri Adhianto (Wali Kota Bekasi) dan Abdul Harris Bobihoe (Wakil Wali Kota Bekasi) telah lalai serta tidak menjalankan fungsi kontrol dalam proses penilaian ASN Kota Bekasi.
Ia menegaskan, jabatan publik seperti camat menuntut integritas, moralitas dan rekam jejak yang bersih, bukan sekadar kedekatan politik.
“Masa mantan pengguna narkotika diberikan jabatan sebagai camat, apa tidak ada lagi ASN di Kota Bekasi yang memiliki rekam jejak baik dan yang lebih layak untuk diangkat sebagai camat,” kecam Mandor Baya.
Ia pun berujar akan menggelar aksi unjuk rasa terkait hal ini, bersama Aliansi Bocah Bekasi dan Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi.
Pihaknya juga mengancam membawa persoalan ini ke Kemendagri, Ombudsman, BKN, KPK, dan Kejaksaan Agung.
Sekedar diketahui, BNN pernah mengingatkan, bahwa mantan pecandu narkotika tidak dapat pulih sepenuhnya secara fisiologis.
“Kalau orang sudah make narkoba, mana bisa sembuh 100 persen? Kan sebagian sarafnya sudah rusak,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono kala itu.
Ia juga menegaskan, bahwa kerusakan neurologis (mencakup otak dan saraf) akibat narkotika, memiliki dampak jangka panjang yang tidak sepenuhnya dapat dipulihkan meski seseorang telah menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana memilih bungkam ketika ditanya soal dasar pelantikan pejabat yang disebut memiliki rekam jejak penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Sekda Kota Bekasi, Junaedi, yang enggan menjelaskan peran Baperjakat dalam proses penetapan jabatan camat.
Di sisi lain, lemahnya fungsi Inspektorat yang kini dipimpin oleh Plt. Amran, terkesan membuat proses pengawasan terhadap ASN Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) semakin tidak bertaji. Bahkan, diduga sejumlah pejabat Pemkot Bekasi justru lebih memilih bermain aman ketimbang menjalankan fungsi kontrolnya.
Berbagai kecaman ini menambah tekanan terhadap Pemkot Bekasi yang kini dituding mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengangkatan pejabat publik di Kota Bekasi.(DS)