Rekonstruksi Jalan Sinagar–Pawenang Dimulai, Pemkab Sukabumi Gelontorkan Dana Rp 554 Juta

Spread the love

Advokatnews.com/Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum mulai melaksanakan proyek rekonstruksi jalan di ruas Jalan Sinagar–Pawenang, Kecamatan Nagrak. Pekerjaan ini resmi dimulai pada 22 Juni 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Kamis (3/7/25)

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nilai proyek ini mencapai Rp 554.969.465,61 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana kegiatan proyek ini adalah CV. Alka Pratama Mandiri. Menariknya, dalam papan proyek juga tercantum bahwa para pekerja yang terlibat dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.

Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Nagrak dan memberikan kenyamanan serta kelancaran bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat sekitar menyambut baik proyek ini, mengingat kondisi jalan sebelumnya cukup memprihatinkan dan rawan membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.

Pihak Dinas PU mengimbau warga agar bersabar dan mendukung pelaksanaan proyek hingga selesai, serta tetap berhati-hati saat melintasi area yang sedang dikerjakan.

Kabiro Anwar Satibi