Advokatnews.com/Sukabumi, – Pemerintah Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tengah melaksanakan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pengaspalan jalan di wilayah RT 02 RW 01 Ciutara. Proyek ini menggunakan Dana Desa (DD) yang telah dialokasikan dalam Earmarked Tahap 1 Tahun Anggaran 2025. Rabu (21Mai 2025)
Dengan volume pekerjaan sepanjang 150 meter dan lebar 1 meter, proyek pengaspalan ini menelan anggaran sebesar Rp15.950.000. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nyangkowek, dan ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kalender kerja.
Pajak atas proyek ini mencakup PPN dan PPh sebesar 12,5 persen dari total anggaran. Pemerintah desa menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui slogan “Inovasi Desa Kesejahteraan Terjamin”, Pemerintah Desa Nyangkowek menunjukkan komitmennya dalam pembangunan yang transparan dan tepat sasaran.
Kabiro Anwar Satibi