Advokatnews.com || Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Dalam hal ini Kejari telah memperlihatkan ketegasannya untuk tidak pandang bulu kepada siapapun dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pada Jum’at,16/05/2025, Robby Kurniawan selaku Ketua DPC BANASPATI Kota Bekasi pun turut mengomentari dan mengapresiasi langkah Kejari tersebut.
“Bagus, memang inilah yang harus diterapkan di Kota Bekasi. Penegakan hukum berjalan dengan baik dan tindak pidana korupsi memang harus di bumi hanguskan!”, tegas Robby.
Kasus Dispora Kota Bekasi ini terkait dengan pengadaan alat olahraga senilai Rp4,9 miliar dari dana APBD tahap I. Setelah penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian ini diketahui berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan ahli, seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Haryono.
Sebelumnya pada kamis malam Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah:
“AZ” Pengguna Anggaran
“M. AR” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“AM” Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA)
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, para tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari untuk proses penyidikan.(Dwi)