Advokatnews || Kapitu Sulawesi Utara- Diduga kuat Oknum Menejer di SPBU Kapitu Tumpaan Dua kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara Pura-pura Buta setelah diketahui ada kegiatan ilegal di SPBU Kapitu, Senin (16/10/2023).
Memang sudah lama SPBU Kapitu menjadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi hingga saat inipun masih terus melakukan kegiatan itu, Pasalnya Oknum Menejer yang bekerja di SPBU tersebut sering menjual BBM Bersubsidi bukan pada ketentuan yang sudah diatur oleh Menteri Energi dan sumberdaya Mineral didalam huruf a.
Nampak jelas jika dicermati aktifitas di SPBU Kapitu bahwa Menejer menjual BBM Bersubsidi kepada Pelanggan yang salah, Pengakuan dari beberapa Pelanggan BBM yang Normal bahwa mereka sulit untuk mendapatkan BBM Bersubsidi di SPBU Kapitu karena Menejer sering menjual BBM Bersubsidi kepada Pemborong BBM ilegal.
Yang menjadi pertanyaan kepada Oknum-oknum di SPBU, Yang bertanggungjawab didalam SPBU siapa selain Menejer, Sedangkan didalam ruangan kantor ada Cici Tv (Sisi Tv), Lalu apa pekerjaan Menejer di SPBU hingga tidak mengetahui ada Pelanggaran ilegal didalam tanggungjawab sebagai Menejer.
Sementara itu para Pemborong ilegal melakukan Pengisian BBM Bersubsidi sudah melebihi batas yang ditentukan oleh Menteri Migas dan ESDM, Disatu sisi Hal itu jika tidak Diizinkan oleh Menejer SPBU untuk Menjual BBM secara berlebihan kepada Pelanggan ilegal tidak akan terlahirjuga Pembelian BBM ilegal.
Jika dikaji dari dugaan tersebut sudah jelas Oknum Menejer telah Menabrak peraturan Hukum yang diatur dalam Undang-undang Migas dengan Pasal 5 ayat 11 dan ayat 1 yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan.
Maka dengan adanya Kesengajaan Penyalagunaan dari Oknum Menejer di SPBU Kapitu, Diminta Polda Sulut harus tegaskan dan Tangkap Oknum-oknum Mafia BBM Bersubsidi yang selama ini Bergentayangan di SPBU Kapitu, Sebab kegiatan tersebut sudah Marak hingga menjadi kegiatan ilegal di SPBU Kapitu Tumpaan Dua dengan nomor Seri SPBU 74.953.01.
(TOMMY)