Warga Sagerat Atas Lebih Menderita Karena Pengelolaan Pakan Milik Ati Belum Dievakuasi

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Tempat Pengelolaan Pakan disagerat atas Ilegal karena tidak mengantongi Izin Resmi sehingga tidak diketahui oleh pihak DLH hingga saat ini, Jumat (12/05/2023).

Diketahui pemilik Pengolah Ikan Fismil adalah Ati salasatu warga kelurahan Sagerat Atas kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara.

Warga masyarakat disekitar tempat Pengelolaan tersebut merasa tidak nyaman lagi sejak adanya aktifitas Pengelolaan Ikan Fismil disekitar mereka karena Aromah Bau Busuk yang menyengat sering tercium oleh warga.

Aromah yang tidak sedap berasal dari tempat Pengelolaan milik Ati jika dibawah Angin Aromahnya menyebar kemana-mana, Hal itu membuat warga sekitarnya merasa terganggu kesehatan.

Bukan hanya itujuga, Tetapi warga Petani yang tidak berjauhan dari tempat Pengelolaan pakan tersebut merasa tidak nyamanlagi sejak adanya aktifitas Pengelolaan dilingkungan mereka, Sebab Aroma Bau Busuk yang sangat menyengat selalu tercium.

Adapun warga yang melintas sewaktu beraktifitas hampir sering mencium Aromah tidak sedap, Padahal tempat Pengelolaan tersebut berjauhan dari sebagian warga yang sedang beraktifitas.

Beberapa warga keluhkan kalau dimalam hari mereka merasa terganggu penciuman mereka karena Aromah Bau Busuk yang dibawa angin sangat menyengat sehingga warga merasa Resah.

Maka dari itu warga yang terdampak oleh Aromah Bau Busuk tersebut Meminta kepada DLH dan DINKES kota Bitung agar bisa dievakuasi Pengelolaan Pakan Ilegal dikelurahan Sagerat Atas.

Dari beberapa Narasumber yang terdampak dengan hal tersebut angkat bicara bahwa, “Kami merasa kesehatan kami terganggu sejak adanya Pengelolaan Pakan ditempat itu,

Adajuga diwaktu kami sedang makan, Tiba-tiba Aromah Bau Busuk menyengat sehingga selera makan kami hilang akibat dari aktivitas Pengelolaan itu, Makanya kami Meminta di Evakuasi Pengelolaan Pakan (Ikan Fismil ) dari tempat itu”, Tegasnya Narasumber.

Seharusnya sebelum melakukan Pengelolaan ditempat itu Disosialisasikan dulu kepada warga masyarakat sekitarnya, Namun hal yang dimaksudkan itu tidak ada, Sehingga dampaknya kewarga masyarakat Sekitaran tempat itu.

Disisilain aktivitas tersebut tidak memiliki Izin yang Resmi terkait Usaha Pengelolaan Pakan, Ditambah Objek Pengelolaan bisa merugikan kesehatan warga yang tinggalnya tidak berjauhan dari tempat Pengelolaan Pakan (Ikan Fismil).

(TOMMY, T)