Larangan Aparat Sulut Kepada Yopi Untuk Berhenti Mengelola Pasir, Namun Larangan Tersebut Tidak Di Indahkan

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Yopi sebagai Pengelola Pasir dan Tanah kini Kembali beroperasi diwilayah kelurahan Danowudu samping Perumahan BCL kota Bitung, Padahal belumlama Dipolisline Lokasinya oleh Polres kota Bitung namun Yopi masisaja melakukan hal itu walaupun tidak mengantongi Izin yang Resmi, Kamis (04/05/2023).

Yopi dikenal sebagai Pengelola Pasir dan Tanah sejak tahun duaribuan hingga saat ini Yopi masih terus melakukan kegiatan tersebut walaupun hal itu sudah melanggar.

Sebelumnya Yopi beberapakali ditegaskan oleh Polres kota Bitung, Namun Yopi tidak menganggap hal yang iya lakukan itu sudah melanggar peraturan Pertambangan.

Angka 23 Pasal 27A, Huruf A, Mineral Logam termasuk Tanah Jarang, Huruf B, Huruf C, Huruf D, cukup jelas dari maksud tersebut.

Angka 27 Pasal 36 Ayat (1)
Huruf B, Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian dilakukan terhadap Mineral Logam.

Ayat (2)
Kegiatan Pengolahan dilakukan terhadap Mineral bukan logam dan batuan.

Angka 31 Pasal 39 Huruf a,
Profil perusahaan paling sedikit terdiri atas nama serta alamat pemegang saham, direksi, komisaris, dan nomor pokok wajib pajak.

Beberapahari yang lalu, Alat Berat yang digunakan ditempat Pengelolaan Yopi, Dipolisline oleh Polres kota Bitung Sulawesi Utara, Namun apa yang terjadi Selesai diproses, Yopi kembali beroperasi ditempat yang tidak berjauhan dari Lokasinya yang lalu.

Diduga kuat, Yopi mengandalkan Bek Up nya, sehingga Pers yang datang kelokasi Galian C miliknya, disuruh humbungi nomor telfon yang iya berikan sehingga dirinya merasa hebat.

Disisilain, Lokasi-lokasi yang Yopi Kelolah adalah Perkebunan warga Petani disekitar tempat Pengelolaan Galian C, Sehingga warga Petani ditempat tersebut tidak nyaman lagi sejak Yopi melakukan pengelolaan Dikelurahan Danowudu.

Dari beberapa Petani yang menjadi Narasumber angkat bicara karena kesal, “Sejak ada Pengelolaan Galian C ditempat ini kami sebagai Petani merasa Resah dan tidak nyamanlagi karena Tanaman kami hanya diobrak-abrik begitusaja dengan Alat Berat ataupun Manual,

Memang benar bahwa kami hanya menyewa atau meminjam lahan milik oranglain, Tetapi siapasaja yang akan melakukan Pengelolaan ditempat itu harusnya ada Pengertian kepada kami, Apalagi kami hanya orang miskin yang hanya berharap tanaman yang kami tanam”, Ungkapnya Narasumber.

Adapun warga penghuni Diperumahan sekitar tempat Pengelolaan Yopi, sering terganggu, karena aktivitas Mobil pengangkut Pasir dan Tanah sering Bolak-balik didepan Rumah mereka sejak kegiatan berlanjut dilokasi Yopi.

 

                     (TOMMY T)