Advokatnews || Danowudu Sulawesi Utara- Galian C yang berwilayah Diperum Parom Fater Fall perbatasan Tawaang Danowudu Diduga menjual Pasir keluar Daerah melalui Kapal Tongkang, Jumat (24/03/2023).
Cara pengiriman Pasir dijual Kekapal Tongkang sebanyak Seratus Ret Mobil Dam Truk, Diketahui Pemilik Pengelolaan Pasir dan Penjual Pasir adalah Emon.
Emon salahsatu warga Pinokalan sudah lama mengelola Galian C jenis Pasir diwilayah Tawaang dan Danowudu, Sedangkan Pengelolaan tersebut tidak memiliki Ijin yang Resmi untuk beroperasi.
Ditambah Emon melakukan pengelolaan tersebut ditengah-tengah Pemukiman warga masyarakat, Sehingga warga masyarakat selalu Keluhkan kegiatan itu beroperasi.
Sebelumnya Emon mengelola Pasir ditempat yang saat ini, Emon sudah pernah melakukan Pengelolaan ditempat yang lain yaitu diperkuburan Tawaang tepatnya diujung kampung pertama ditemui.
Ditempat itujuga Emon ditegur oleh warga setempat karena mengganggu kenyamanan dan rawan Lokasinya, Apalagi tempat tersebut tidak berjauhan dengan Makam (Perkuburan).
Namun saat ini Emon berpindah tempat yang tidak jauh juga dari tempat Pengelolaannya yang lalu, Itupun Emon melakukan kegiatan tersebut tidak berjauhan dari Pemukiman warga masyarakat.
(TOMMY T)