KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM- Gugatan Warga Masyarakat Pedagang pasar Rengas Dengklok Kabupaten Karawang Jawa barat diterima di khobulkan oleh Hakim Pengadilan negeri Karawang Perihal usulan gugatan Class Action Keputusan Sela. 1/3/2023
Tempatnya Hari Rabu tgl 22 Febuari tahun 2023 Gugatan yang di Gelar di pengadilan negeri Karawang Dikabulkan oleh pihak Pengadilan dalam Hal para pedagang di Akomodir berdagang di pasar lama Rengasdengklok sipatnya putusan Sela.yang selanjutnya sidang digelar bulan Maret 2023.
Kepulangan Pihak Penggugat dari pengadilan Antusias disambut Ratusan para pedagang luapan kegembiraan atas di khobulnya Usulan Gugatan menggema takbir Sujud shukur bahkan dari beberapa pedagang Najar potong rambut bergantian
H.Aban Sobandi ketua pengurus Harian pasar Rengasdengklok menjelaskan,lahan tersebut merupakan lahan peninggalan PJKA yang lama di jadikan pasar,dari zaman nenek moyang hingga saat ini misalkan ada renovasi silahkan saja namun jika di Relokasi seperti sekarang ini tentunya dengan sekuat tenaga Kami tetap bertahan mempertahankan kenangan sejarah pasar Lama Rengasdengklok peninggalan nenek moyang berdagang disini.Ujarnya 22/2/2023
Salah Satu Tim Advokate Pasar Rengas Dengklok Ratno Giri Susanto S.H menegaskan,Bahwa Sementara ini kita Menang, perihal usulan Gugatan Class action di kabulkan Agenda jawaban tanggapan pembelaan dari Tergugat dilanjutkan tanggal 8 Maret 2023 di Persidangan
Alhamdulillah Gugatan Dikabulkan Saat ini kita Menang untuk menshukuri kemenangan secara serentak shukuran membaca do,a selanjutnya ratusan pedagang Rengasdengklok makan bersama dengan penuh ceria.dan mudah mudahan kedepan perjuangan kami dan para pedagang Hasilnya Sesuai Harapan.Pungkas Ratno Giri S. (Kholili Sobari/TLY)