KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM
Gegara Segelintir Oknum Korwil Cambidik Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat teriak Lantang dihadapan Awak Media Cuma hanya Mengusir Wartawan silahkan saja kalau wartawan mau melaporkan ke pihak manapun Sehingga berdampak Hampir seluruh insan Pers Mengecam keras.18/2/2023.

Bermula ada oknum Kepala sekolah Melarang dengan sengaja menghambat pungsi tugas Wartawan liputan kegiatan Lomba yang diselenggarakan di Sekolah Dasar Islam Terpadu ( SDIT) Al Rasyid jalan Waluya- Sampalan, Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat Parahnya Wartawan di Usir oknum Kepsek.
Sesibuk apapun dalam giat lomba tersebut setidaknya ngasi waktu setelah kelar dalam Giat kesibukanya berikan ruang waktu wawancara sejenak sekalipun misal Kepsek Lelah tidak sempat dikonfirmasi tidak sepantasnya mengusir wartawan.
Di area kantor korwil Cambidik H Royan berpendapat” Kalau merasa pihak Wartawan tidak senang di Usir ya silahkan saja wartawan melapor ke pihak manapun dengan nada Sewot dihadapan Awak Media.
Beredarnya marak muncul Berita dari berbagai Media Online tema oknum Kepsek usir wartawan sehingga jadi timbul reaksi Silang pendapat di Wag Grup WhatsApp Tvrj.
Cuitan Silang pendapat di Grup WhatsApp dikatakan oleh inisial (ENP) ya sudah Laporkan Buka LP saja siapkan bukti rekamanya jangan RJ.ditimpal oleh inisial (H) Lanjut nanti dikawal didampingi Advokate.disambung oleh inisial (ER) Naikan semua berita wartawan diusir Sakit satu sakit semua.serta masih banyak cuitan insan Pers Masing masing ungkapkan kesal.
Perihal konsep berita acara Pelaporan buka LP kepada Penegak Hukum merajuk sesuai UU PERS No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) Barang Siapa dengan Sengaja Menghalangi Menghambat tugas Wartawan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat di Pidana 2 tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah.LP akan digelar ketika BB Rekorder terlebih dahulu disimpan di Plas Dist serta setelah Surat kesepakatan ditandatangani tim wartawan dari berbagai media (U,TLY)