Titik Terang Urusan Makam Wan Syarifah di Petogogan Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Spread the love

Advokatnews | Jakarta – Tanah Wakaf Makam Wan Syarifah di Petogogan akhirnya mencapai titik terang yang mana saat Halal bi halal di Petogogan tepatnya di Musholla dekat makam Wan Syarifah juga membahas ahli waris yang sebenarnya terkait tanah wakaf Wan Syarifah, Minggu (8/Mei/2022).

Berdasarkan bukti tertulis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Agraria Jakarta pada tahun 1974 dan 1979, TPU Petogogan merupakan tanah wakaf Wan Syarifah. Tanah Wakaf itu telah mempunyai surat pendaftaran Tanah Wakaf bernomor 3589 tahun 1974 yang ditandatangani oleh Dirjen Agraria Ir Trenggono, dan pada tahun 1993 KUA Kebayoran Baru mengeluarkan surat pendaftaran tanah wakaf untuk tanah yang sama.

Informasi dari keluarga ahli waris Habib Umar bin Abu Bakar bin Abdul Hamid Ali Aidid mengatakan kepada media Advokatnews “pengembang Saudara Fahmi sebagai direktur PT Multi Promo Mandiri sudah menyerahkan sepenuhnya hak Tanah Wakaf tersebut kepada pengacara-pengacara keluarga ahli waris yang sebenarnya yaitu Habib Abdul Hamid Ali Aidid, dan juga menyatakan sudah tidak berurusan lagi dengan urusan Tanah Wakaf Wan Syarifah”, Ucap Habib Umar.

Team Advokasi pihak keluarga ahli waris yang berjumlah 12 orang dengan diwakilkan oleh saudara Zenrinaldi juga mengatakan “Kita sudah melakukan investigasi secara administrasi, secara historis, secara yurisprodensi dan bila nanti ada informasi-informasi yang berhubungan dengan tanah ini kalaupun nantinya ada sengketa jangan sampai di manfaatkan oleh pihak ketiga atau oknum”.

“Saya sebagai Team Advokasi akan bekerja secara maksimal karena kita sudah punya data baik secara yuridis maupun saksi-saksi yang mana kalau diperlukan akan kita hadirkan”, ucap Zenri.

Semoga urusan tanah Wakaf ini cepat selesai yang mana dari kisruh pembongkaran makam sampai ruislag tanah wakaf ini, dari Halal bi halal dan musyawarah yang diadakan Minggu (8/Mei/2022) mendapatkan titik terang dan cepat selesai. (Red)