Timsus 234SC Kabupaten Bekasi Surati SATPOL-PP Terkait Tempat Hiburan Malam

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Menyikapi intensitas tempat hiburan malam yang ada di kabupaten Bekasi, Tim Khusus (Timsus) 234SC Kabupaten Bekasi bersurat kepada Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, (17/05/2022).

Hal itu dilakukan terkait adanya salah satu tempat hiburan malam yang sudah di segel namun masih tetap beroperasi sehingga mendapat sorotan tegas dari tim khusus 234SC DPC Kabupaten Bekasi.

Radian sugandi HS yang menjabat sebagai ketua bidang penelitian dan pengembangan 234SC Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwasannya tempat hiburan malam itu dilarang sebagaimana di atur dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten Bekasi.

“Tetapi THM masih banyak dan menjamur di kabupaten Bekasi, padahal tertanggal 16 April ada 21 THM yang di segel karena di pergoki sedang beroperasi pada saat bulan suci ramadhan,” ujar Radian kepada wartawan, (17/5).

Maka dari itu, kata dia, pihaknya mengajukan surat tertanggal 17 mei 2022 ke Kasatpol PP Kabupaten Bekasi untuk mengulas hal tersebut karena ada salah satu THM yang sudah di segel namun tetap beroperasi.

“Sebagai penegak Perda harusnya Satpol-PP menutup semua THM yang ada di Kabupaten Bekasi berlandasan Perda itu atau di adakan coffee morning para pemangku kebijakan untuk mencarikan solusinya,” ucap Radian.

Karena kita, sambungnya, sebagai masyarakat memilih Bupati dan Anggota DPRD untuk mencarikan solusi permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi, karena mereka di gaji untuk cari solusi.

“Jangan sampai hilang legitimasi peraturan daerah kita dan kita menduga di balik menjamurnya THM di Kabupaten Bekasi, ada oknum yang mempraktikkan suap menyuap atau bahkan ada diskresi yang memperbolehkan pelanggaran itu,” pungkasnya.

Mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan pasal 47 tentang larangan jenis usaha. (Gibran)