Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara- Diminta polda sulut untuk menegaskan Pengelolah Pasir alias Galian C yang saat ini masih terus beroperasi Dimalam Hari, Lokasi tersebut berwilayah diperumahan Rizky kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu kota Bitung.
Kegiatan tersebut memang sudah lamah tidak mengindahkan Hukum dan Peraturan yang terkait IUP-IUPK, Maka dengan adanya hal itu diminta kepada Polda Sulut tindak tegas para Penambang Pasir yang tidak memiliki Dokumen Perijinan yang Resmi.
Saat ini Pengelola Pasir tersebut memakai Alat Berat dan tidak mengantongi ijin untuk mengelolah Pasir, Namun hal itu masi terus beroperasi karena sudah menjadi Bisnis para Penambang Pasir ilegal walaupun itu sudah melanggar Hukum dan peraturan selama ini.
Disisi lain Tambang Pasir yang beroperasi diwilayah kelurahan Danowudu kota Bitung sudah beroperasi Dimalam Hari, Karena mereka mengantisipasi adanya Rajia Disiang Hari, Maka dari itu Pengelolah Pasir beroperasi Dimalam Hari.
Tindakan tersebut tidak menjaga atau mengantisipasi kerusakan Hutan/Alam dan lingkungan hidup, Padahal itu penting untuk umum, Namun hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari Peraturan-peraturan Hukum.
Contohnya seperti Akses Jalan Rusak, Dan Volusi dari kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan Umum, Adanya hal itu ulah dari kegiatan pengelolah tambang Pasir ilegal (Galian C) yang sampai saat ini masih terus beroperasi diatasnya perumahan Rizky Danowudu.
Dan bukan hanya itu, Tetapi warga diperumahan Rizky merasa tidak nyaman dengan adanya Aktifitas Galian C, Karena aktifitas tersebut Jalan didepan rumah mereka Rusak, Apalagi dimusim Hujan, Jalan tersebut semakin Hancur dan tergenang Air, Adapun dimusim Panas, Volusi yang berasal dari aktifitas tersebut Berdampak Kerumah warga setempat.
Adapun hal yang lain juga, Seperti mobil pengangkut Pasir tidak ditutup muatannya, hingga Pasir tersebut berterbangan ke Pengendara-pengendara yang lain dan Pejalan-pejalan Kaki yang lainnya, Apalagi kegiatan penambang Pasir 1×24 Jam (Satukali duapuluh empat jam).
Dengan adanya kegiatan yang tidak Resmi itu, Sudah jelas operasional tersebut menantang Hukum, Karena sudah menabrak Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Maka dari itulah pihak-pihak yang berwewenang harus tindak tegas terkait hal ilegal, Karena sampai saat ini pengelola tersebut masih terus beroperasi.
Maka dengan adanya Pelanggaran tersebut diminta Polda Sulawesi Utara harus bertindak dengan Serius kepada Pengelolah Pasir (Galian C) yang saat ini masih berposisi terus diwilayah kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu kota Bitung.
(MAHMUT)