Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara- Diminta ketegasan dari pihak yang berwajib untuk menghentikan Para Pengelola Galian C yang saat ini masih terus beroperasi di Perumahan Rizky keluraha Danowudu dan dikelurahan Tendeki kota Bitung, Rabu (02/03/2022).
Kegiatan tersebut memang sudah lamah beroperasi dan sampai saat ini Si Pengelola Galian C masi tetap menantang Peraturan yang terkait IUP-IUPK Namun hal itu masih tetap tidak di indahkan dari Si Pengelola Tambang Pasir (Galian C), Di atasnya Perumahan Rizky Danowudu dan di Tendeki.
Cara Pengolahan Pasir tersebut memakai Alat Berat dan tidak mengantongi Ijin untuk beroperasi dan mengelola Pasir, Sedangkan kegiatan tersebut sudah menjadi Bisnis Usaha Lahan dibeberapa wilayah kota Bitung.
Disisi lain Tambang Pasir yang beroperasi diwilayah kelurahan Tendeki sudah merusak Akses Perkebunan, Ditambah jalan umum Tendeki Kumersot semakin marak ceceran Tanah dan Pasir dijalanan yang berasal dari kegiatan Galian C.
Adapun hal yang sama dari kegiatan Galian C diwilayah Perumahan Rizky kelurahan Danowudu, Pasir yang berjatuhan dari mobil berceceran dihampir setiap jalan dan sangat-sangat meresahkan para pengendara Sepedamotor.
Dan bukan hanya itu, Tetapi warga diperumahan Rizky merasa tidak nyaman dengan adanya Aktifitas Galian C karena Jalan didepan rumah mereka Rusak, Apalagi dimusim hujan Jalan tersebut semakin hanjur dan kalau dimusim panas Folusi yang berasal dari aktifitas tersebut Berdampak kewarga setempat.
Adapun hal yang lain, Sebagian mobil pengangkut Pasir tidak ditutup muatannya hingga Pasir tersebut berterbangan ke pengendara-pengendara yang ada dijalanan, Apalagi kegiatan tersebut 1×24 Jam (Satukali duapuluh empat jam).
Dengan adanya kegiatan yang tidak Sevti dari segala hal yang berkaitan dengan Galian C, Sudah jelas operasional tersebut sudah menantang Hukum dan sudah menabrak Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Maka dari itu pihak-pihak yang berwewenang harus ditindak tegas dalam hal terkait ilegal, Karena sampai saat ini pengelola tersebut masih tidak di ndahkan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Maka diminta Polda Sulawesi Utara harus ada penindakan yang lebih Serius kepada Pengelola Pasir (Galian C) yang saat ini berposisi diwilayah kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu kota Bitung, Dan diwilayah kelurahan Tendeki kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara.
(MH, T)