Advokatnews | Karawang – Dilokasi pelaksanaan peroyek Turap jalan dusun bojong Karya desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Karawang dilokasi pelaksanaan Turap tersebut Tidak dipasang papan Peroyek dikerjakan Oleh CV/PT pelaksana kerjanya tidak jelas Alias mirip uka-uka 4/10/2021.
Diarea tempat pembangunan Turap yang sedang Berjalan salah satu Kepala Regu AEP menjelaskan kepada awak media Advokatnews bahwa polume Panjang 490.M”Ketinggian 80,M”.Lebar pondasi 50,Cm.Lebar atas 30,Cm.Adapun masalah CV dan Berapa Nominal anggaran Tidak Tau Nocoment.
Lanjut ia Aep kami disini Hanya tenaga kerja saja untuk masalah Lain Lain dan sebagainya sudah diatur Oleh aparatur desa Rt dan Rw setempat kalu kami parapekerja taunya Hanya mekerjakan Turap sesuai perintah dari Boss. Kami pekerja yang penting kelar Kerja dibayar.Kalau papan informasi atau papan peroyek samapai saat ini senin 4/10/2021 belum dipasang.Semua itu urusan Pemborong atau Boss.Bernama pa Nijar. Bebernya
Namun pakata dilapangan sangat jangaal Tidak sesuai apa yang sudah dijelaskan oleh mandor Aep. Yang Semestinya ketinggian 80,CM” Namun Cuma dibangun 60,CM” Lebar bawah Pondasi menurut mandor Aep 50,CM” faktanya dipasang cuma 40, Cm”
Dengan adanya pelaksanaan pembangunan Turap jalan TPT tidak memasang papan informasi Plang peroyek maka apakah dikabupaten Karawang Undang undang Keterbukaan informasi Publik tidak berlaku.? Uang negara adalah uang Rakyat pesan edaran Persiden RI apabila ada pekerjaan fisik yang didanai oleh Pemerintah maka warga masyarakat Lingkungan Berhak memantau diwilayahnya masing masing.
Bagaimanakah Tanggapan pihak dinas PUPR bidang Turap jalan.?. Terbit Edisi yang akan datang. (UR TLY)