Advokatnews, Sulawesi Utara | Bitung- Pasir yang berasal dari Galian C lebih marak dikeluarkan dari wilayah kota Bitung, Dan sampai saat ini tidak ada upaya tindakan hukum dalam hal itu malah pasir tersebut hanya dibiarkan begitu saja keluar daerah sulawesi utara melalui Kapal Tongkang, Sabtu (24/09/2021).
Sementara kegiatan pengelolah pasir tidak mengantongi izin yang lengkap untuk mengelolah, Namun hal itu bisa beroperasi hingga mengirimnya keluar kota Bitung, Pasalnya Pasir yang berasal dari galian C bisa masuk pelabuhan samudra kota Bitung dan ditampung kedalam kapal tongkang untuk dikirim keluar kota Bitung.
Sedangkan muatan dan berlayar harus sevti dengan perlengkapan dokumen-dokumen dan izin yang sah, Seperti asal-usul bendah atau barang yang mana sudah memiliki izin yang sah atau sudah sesuai peraturan nomor 23, Lalu bagaimana pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C yang tidak memiliki IUP yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perizinan yang berlaku.
Namun anehnya Pasir yang berasal dari Galian C itu bisa dikirim tanpa dokumen-dokumen yang sesuai peraturan, Pasalnya juga Kapal Tongkang muatan pasir bisa di izinkan untuk berlayar dari kota Bitung dengan muatan Pasir yang berasal dari galian C, “Aneh”.
Diduga keras dibalik operasional dan pengiriman tersebut ada oknum-oknum yang berkepentingan didalam semua yang terkait dokumen editan perizinan, Hingga hal itu bisa berjalan tanpa dokumen yang sesuai didalam peraturan UU Mineral atau Minerbah, Sementara pasir diwilayah kota Bitung sudah mulai menipis tetapi hal itu tidak ada upaya tindakan hukum yang tegas
Sementara kegiatan tersebut yang didalam kekuasaan KSOP kota Bitung Sulawesi Utara banyak kejanggalannya terkait dokumen asal usul benda atau barang, Sedangkan Operasional untuk pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C itu bukan hanya 1 atau 2 kali, Tetapi sudah beberapa kali dikirim keluar daera Kota Bitung hingga saat ini tidak ada upaya hukum untuk melakukan ketegasan tentang hal itu.
Kegiatan pertambangan diatur dalam undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu, Mineral radioaktif, Radium, Thorium, UraniumMineral logam, Emas, TembagaMineral bukan logam, Antara lain, Antan, Dan bentonit batuan, Antara lain, Andesit, Tanah liat, Tanah urug, Kerikil galian dari bukit, Kerikil sungai, Atau pasir.
Operasi produksi apabila pemegang IUP berdasarkan hasil evaluasi atau tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, Maka ketentuan pidana pelanggaran dalam UU nomor 4 tahun 2009, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Karena orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
(TOMMY, T)