Semangat Bermusyawarah untuk Bermufakat dalam Demokrasi tercermin dalam Musdus 3 ( Musyawarah Dusun)

Spread the love

Advokatnews | Karawang – 12 September 202, Sukamakmur – Kec.Telukjambe Timur Kab Karawang Jawa Barat. Musyawarah Dusun kali ini membahas Tata Kelola Asset Desa dan Guna Fungsinya.

Dihadiri para undangan dari unsur Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda – KarangTaruna serta Perangkat RT-RW, Perangkat Desa serta Babinkamtibmas Desa Sukamakmur.

Dede Sudrajat Kades  Sukamakmur pada sambutannya menyampaikan perlunya penyampaian mengenai Asset Desa dan Tata Kelola yang baik guna keselarasan Pembangunan Desa Sukamakmur nantinya.

Kepada Awak Media,  Dede Anwar Kadus Dusun 3 Sukamakmur didampingi Dalang Iman Rohendi menyampaikan Bahwa Musyawarah Dusun kali ini sebagai sarana informasi kepada warga mengenai jumlah Asset Desa Sukamakmur secara jelas berdasarkan Bukti Kepemilikan Sertifikat dan Kebermanfaatannya bagi masyarakat Sukamakmur.

Dimana hasil dari Musyarawah tersebut sepakat dan menyetujui  diantaranya lahan Pemakaman yang berada di 2 ( dua) lokasi RT.08 dan RT.12  tersebut peruntukkannya ditetapkan sebagai Pemakaman Umum. Ini penting guna menepis kesimpangsiuran mengenai status kepemilikan serta peruntukan lahan pemakaman tersebut.

Lebih lanjut akan di lakukan pemagaran guna keindahan dan kesesuaiannya. Sementara H. Fuad dari Babinkamtibmas mengapresiasi pelaksanaan Musyarawah Dusun tersebut yang berjalan secara demokratis dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan pungkasnya. (Yansh)