Dinilai Tidak Sesuai RTRW, Perusahaan Tambak Udang di Kecamatan Carita Pandeglang Harus Ditutup

Spread the love

Advokatnews, Pandeglang | Banten – Forum Komunikasi Aktivis Banten (FORKAB) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengecam keras adanya sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang Tambak Budidaya Udang di wilayah Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang yang diduga telah mengangkangi aturan. Selasa, (09/02/2021).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Aktivis Banten, Nana Sujana Akbar, mengaku akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) ke Pemda Pandeglang, lantaran diduga adanya pembiaran.

“Dalam waktu dekat ini Senin 15 Febuari 2021 mendatang, kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) ke Pemda Pandeglang tepatnya didepan halaman Kantor DPMPTSP, DPRD dan Bupati Pandeglang”. Kata Nana Sujana Akbar kepada awak media.

Lebih lanjut Nana Sujana Akbar menjelaskan, keberadaan Perusahaan yang bergerak dibidang Tambak Budidaya Udang yang terletak di Blok Kampung Pasirhuni, Desa Pejamben, dan Blok Kampung Mataram, Desa Sukarame, di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang ini, jelas diduga kuat telah berbenturan dengan Perda 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang.

“Ini sangat jelas melabrak aturan, yang mana dalam pasal 40 Ayat (3) Perda 02 Tahun 2020 Tentang RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang, menjelaskan bahwa Kawasan perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Kawasan Perikanan Budidaya Sekitar Pantai Barat dan Pantai Selatan Seluas 552 hektar yang tersebar di Kecamatan Sumur, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Penimbang, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Labuan”. Paparnya.

Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Carita, merupakan Kawasan Pariwisata, sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 43 (1) RTRW ini, bahwa Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f yang diantaranya meliputi kawasan pariwisata alam, kawasan pariwisata budaya dan kawasan pariwisata buatan.

“Oleh Sebab itu, Lokasi tambak yang berada di Kecamatan Carita tidak sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pandeglang, sehingga kegiatan perusahaan Tambak Budidaya Udang ini tidak dapat untuk di Proses Perizinan nya”. Tandasnya.

Tak hanya itu, dalam press liris yang diterima media, LSM FORKAB juga mendesak pihak pemerintah selaku pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah tegas yakni melakukan penutupan secara permanen atas kegiatan yang dilakukan perusahaan tambak tersebut.

“Logikanya adalah, jika para pemangku kebijakan ini tidak tutup mata dan tutup teling, tidak mungkin perushaan ini terus berjalan”. Tuturnya.

Dalam tuntunya, Nana Sujana Akbar juga meminta Aparat Penegak Hukum Harus Segera turun tangan dan Menindak tegas kasus ini secara transparan. Tutupnya. (Haerudin, S.S)