Advokatnews-Kota Bekasi 10/11/2020.
Konfirmasi yang telah didapatkan melalui Dispabud Kota Bekasi pada tanggal 05/11/2020, sempat mengundang banyak pertanyaan, terkait hasil RAPID tes COVID 19 di sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Bekasi.
Menurut keterangan Bapak Sobirin dari Dinas Periwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, “hasil Rapid tes COVID 19 di ambil langsung oleh petugas Disparbud”, ketika saya pertanyakan nama klinik atau dokter yang melakukan Rapid tes COVID 19, beliau (Sobirin) tidak bisa memberikan komentar yang jelas atas pertanyaan tersebut.
Sobirin mengatakan, “untuk Rapid tes Covid 19 di serahkan sepenuh nya oleh masing-masing pelaku usaha tempat hiburan, bisa dengan Dinas Kesehatan ataupun swasta” ucap nya, namun untuk nama klinik berserta dokter yang melakukan Rapid tes COVID 19, tidak bisa di jawab oleh Sobirin.
Temuan yang kami temukan, pada salah satu tempat hiburan spa, terkait Rapid tes COVID 19, hingga hari ini, belum di tanggapi oleh pihak Disparbud terkait sanksi yang akan di berikan, sehingga ada dugaan terkait pemberian dana kepada oknum Disparbud untuk tetap dapat menjalankan usaha nya.
Dugaan kami selanjutnya adalah, ketika bukti hasil Rapid tes COVID 19 ada, namun tidak mengetahui nama klinik ataupun dokter yang melakukan pemeriksaan Rapid tes, apakah artinya bukti Rapid tes COVID 19 bisa di palsukan?
Hal ini membawa kami ke Dinas Kesehatan, yang memang menangani hal ini (Rapid tes COVID 19), narasumber kami yang berada di Dinkes Kota Bekasi, mengatakan “semua data yang melakukan Rapid tes Covid 19 di kami, (para pelaku usaha SPA) ada data nya, dan untuk SPA yang di maksud, saat ini memang tidak ada data nya, melakukan Rapid tes COVID 19 di kami”, ucap nya.
Hal ini menambahkan kecurigaan kami, atas pemalsuan bukti hasil Rapid tes COVID 19 ke Disparbud Kota Bekasi, menurut sumber kami di Dinkes Kota Bekasi, bilamana benar ada nya pemalsuan laporan Rapid tes COVID 19, maka banyak sanksi yang akan di jatuhkan, salah satu nya pidana atas pemalsuan dan penutupan tempat usaha tersebut. (SH)