Advokatnews | Bekasi– Rencana relokasi makam di TPU makam mede untuk dijadikan kawasan industri MM2100 menuai protes, warga ahli waris makam mede menolak proyek pengembangan yang diduga direncanakan oleh pihak PT. Bekasi Pajar yang akan menjadi perluasan kawasan MM2100 yang berlokasi didesa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, (23/10/2020).
Acara sosialisasi yang bertempat di aula kantor desa Mekarwangi ini dihadiri oleh kepala desa, ketua BPD, ketua panitia relokasi pemakaman mede dan sejumlah masyarakat yang didampingi oleh aparat kepolisian dan TNI.
Dalam acara tersebut Subur selaku kepala Desa menyampaikan bahwa, “Pemakaman mede akan di relokasi, dan terkait relokasi pemakaman mede sudah disiapkan lokasi pengganti seluas dua hektar tidak jauh dari lokasi makam mede, juga kami sudah mengantongi 250 data dari masyarakat yang menyetujui bahwa menyatakan setuju terkait relokasi pemakaman mede,” Kata kepala desa kepada masyarakat.
Didalam acara tersebut, perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda semuanya dengan tegas menyatakan menolak dengan akan adanya relokasi pemakaman mede.
Taman SW atau biasa di panggil ketua Taman salah satu perwakilan dari tokoh masyarakat menanyakan kepada kepala desa, “Saya bertanya, apakah ada SANKSI ketika masyarakat menolak dengan adanya relokasi pemakaman mede, dan kalaupun ada undang-undang mana, pasal berapa dan nomor berapa?,” Kata Taman SW Kepada Kepala Desa.
Pertanyaan itu pun di jawab oleh kepala Desa yang mengatakan bahwa tidak ada SANKSI terkait warga yang menolak relokasi makam mede, “Tidak Ada SANKSI bagi warga yang menolak relokasi,” ucap kepala desa Mekarwangi.
Lanjut Taman SW kembali dengan pertanyaan kepada kepala desa, “Untuk terkait data kami pun mempunyai data sebanyak 800 ahli waris asli yang menolak relokasi, Kalo bapak kepala desa mempunyai data coba kami lihat mana datanya?,” Kata Taman SW.
Sambungnya, “Bapak kan kepala Desa Mekarwangi, harusnya bapak berpihak kepada masyarakat, mendengarkan dan menerima aspirasi masyarakat. Adapun terkait makam mede sudah penuh, itu kan hanya asumsi bapak lurah, sedangkan asli dilapangan bahwa makam mede masih luas dan belum penuh. Adapun kedepannya penuh, kan bisa di musyawarahkan antara pemerintahan desa Mekarwangi dan masyarakat, untuk penambahan lahan pemakaman bukan pemindahan,” Bebernya.
Ustad Jamaludin dari salah satu perwakilan tokoh agama mengungkapkan bahwa, “Di tahun 2014 kan bapak kepala desa Mekarwangi pernah menyatakan dipihak tengah antara PT. Bekasi Pajar dengan Masyarakat, dan kami pun masih menyimpan bukti videonya,” Tegasnya dengan lantang.
Mengacu pada Undang-Undang desa Pasal 68 ayat 1 huruf (c) menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Siapapun kepala desanya dan siapapun pemimpinnya, ketika kebijakan-kebijakannya tidak berpihak kepada masyarakat, maka sepatutnya perlu diluruskan. ( Gibran/**Je )