Karawang, Advokatnews – Potret buram kinerja seorang oknum pegawai BPN Karawang yang saat ini sudah dipindah tugaskan ke Kanwil BPN Bandung, membuat puluhan masyarakat Guro III merasa geram.
Pasalnya, (DS) tercatat sudah mengambil uang tanda jadi untuk pembuatan Sertifikat dari masyarakat Guro III sebesar 80 juta rupiah.
Anehnya, kelakuan (Ds) selama ini belum ada yang berani menindaknya dengan tegas. Timbul pertanyaan, Apakah (DS) sengaja dibiarkan dengan mencoreng nama baik Instansi tersebut? atau memang pemimpinnya di instansi tempat dia bekerja tidak ada yang berani terhadap (Ds).
Kepada wartawan, seorang staf kepegawaian (An) disaksikan seorang kasie (Ev) pada kantor wilayah BPN Bandung, menyampaikan kekesalan terhadap Oknum (Ds), Senin (10-02-2020) diruang mediasi. Mungkin dikarenakan permasalahan (DS) acapkali muncul dari tema yang berbeda.
Pesan singkat (An) kepada wartawan, akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,dan pastinya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat harus segera bertindak tegas, agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut larut, Ucapnya.(***Red)