Babel – advokatnews.com // Ganja seberat 7,5 Kilogram berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung dari seorang wanita berinisial LU(33) warga asal Payakumbuh Sumatera Barat yang merupakan sindikat pengedar ganja antar Provinsi, kamis (25/05/2023).
BNN Babel tampaknya sudah mengendus adanya peredaran ganja antar Provinsi yang diduga akan masuk ke provinsi Bangka Belitung.
Memakan waktu berminggu-minggu untuk melakukan penyelidikan terhadap sindikat jaringan LU yang dipimpin oleh Kombespol Dinar Winargo selaku Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
LU ditangkap di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok kabupaten Bangka Barat yang mana narkoba tersebut dibawa LU dari provinsi Sumatera Selatan mengunakan Kapal KMP Belanak yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Api – Api menuju provinsi Bangka Belitung.
Menurut LU setibanya Ia di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ada seorang pria yang menjemputnya dan pria tersebut akan mengantarnya menuju ke Pangkalpinang.
“Ternyata LU tidak kenal sama sekali dengan orang yang akan menerima paket itu, dikarenakan LU belum pernah berkomunikasi dengan orang tersebut”, kata Brigjen Pol M.Mutataqien, Jumat (27/05/2023) kemarin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
-Ganja seberat 7.5kilogram
– 1unit Hp Vivo warna merah kombinasi hitam
– Sisa uang jalan sejumlah Rp 50.000
– Tiket penumpang Kapal KMP Belanak dari pelabuhan Tanjung Api -Api
– 1 unit Hp Vivo warna hitam @Zen Adebi.