Advokatnews-Buruh peti kemas mengancam akan menutup akses kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara berau”Tutur dari kordinator lapangan buruh komura hambali,Senin 7/8/2023.
“Hal itu di sampaikan buruh saat menggelar aksi demo dua lokasi,yaitu Pengadilan Negeri Samarinda dan kantor PT PSP yang berasal di Kecamatan palaran pada Senin pagi,pukul 7.08.Dalam aksi itu massa meminta pihak PT PSP membayar sisa uang gaji para buruh yang belum di bayar.
Kasus kami ini”sudah berjalan 7 tahun.
Tidak ada titik terang dan tidak ada itikad baik dari PSP.
“Untuk harapan kami, dari pihak PSP agar segera sukarela untuk membayar sebelum ada eksekusi pada PN Samarinda,” terangnya.
Hambali menuturkan kasus PT PSP sendiri telah berjalan sejak 2019. PT PSP disebut sudah kalah di tingkat pertama, banding dan kasasi hingga perusahaan diwajibkan membayar gaji kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
“Dan berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal, 23 April 2023, PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah,” kata Hambali.
Hambali menerangkan”pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik membayar tunggakan gaji buruh. Padahal hal itu sudah menjadi putusan pengadilan.
“Saya melihat iktikad baik dari pada PT PSP tidak akan menjalankan perintah putusan PK. Dan tidak akan menjalankan pembayaran sedikit pun,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Hambali mengatakan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan ialah Rp 18,6 miliar. Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.
“Bayarkan gaji kami selama tujuh tahun bekerja yang baru dibayar kan 10 persen,” ucapnya.
Sementara panitera pengadilan negri Samarinda hadi Ritayanto mengatakan”pihak nya telah memanggil pihak perwakilan dari PT PSP untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.
Hal ini sesuai dengan putusan PK yang telah inkrah.
Sudah kita tindak lanjuti, pihak selanjutnya kita memanggil pemohon kemudian kita tegur dan diberikan waktu untuk melaksanakan itu (pembayaran),” tuturnya
Hadi menerangkan putusan terkait konflik PT PSP dan TBKM Komura sebenarnya sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Samarinda. Hasilnya perusahaan diwajibkan membayar gaji buruh yang belum dibayar.
“Dan sebetulnya dari tahapan-tahapan eksekusi ini sudah ditindaklanjuti pengadilan. Bahkan pengadilan memanggil pihak termohon dan pemohon untuk melaksanakan eksekusi segera secara sukarela,”pungkasnya.(aji)