7 Orang Cukong Beserta ABK Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau Berhasil diamankan Oleh Gakkum Polairud Polda Babel

Spread the love

BABEL – AdvokatNews.com || Gakkum Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan Sebanyak 7(tujuh) perahu motor nelayan asal lampung yang hendak menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat ” trawl ” di perairan Tanjung Menjagan perairan selat bangka, masuk bagian wilayah hukum perairan kepulauan bangka belitung.

AKBP Toni Sarjaka selaku Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini,Rabu (25/05/2022)pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh perahu motor nelayan dan barang bukti berupa pukat harimau jenis Trawl saat sedang beraktifitas di perairan, ujar AKBP Tony.

Hal ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan berbekal dari dari informasi tersebut kami teruskan hingga pada hari minggu sore, 22/05/2022 Tim Gakkum bersama BKO Mabes bergerak ke arah selatan,, sekitaran sadai sesambil menunggu informasi selanjutnya,kata AKBP Tony.

Lanjutnya, keesokan harinya senin,23/05/2022 Tim bergerak arah selat bangka hingga menemukan perahu motor nelayan dengan menangkap ikan menggunakan jaring harimau/Trawl.

Kasubdit Gakkum Polairud juga menjelaskan bahwa sebelumnya kita tanyakan legalitas perizinannya dan kita juga berkordinasi dengan pihak intansi terkait untuk memastikan alat tangkap yang digunakan berupa pukat harimau merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah, sebagai kepastian hukum dari pelanggaran, hingga semua perahu motor sebanyak 7 unit beserta awaknya berikut Barang bukti kita tarik ke dermaga Polairud di pangkalpinang untuk diamankan.

Kepada tekong sebanyak tujuh (7)
orang dan awak pekerja/nelayan tujuh (7) orang kita periksa dan gelar perkara hingga kita tetapkan tujuh (7) orang sebagai tersangka selanjutnya dibuatkan laporan polisi diterbitkan pada hari ini, Selasa, 24/05/2022

AKBP Tony Sarjaka menjelaskan penggunaan pukat harimau/ Trawl akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti trumbu karang yang berdampak kerusakan alam, punahnya ikan dan merugikan nelayan tradisional hal ini bertentangan dengan pasal 85 jo pasal 9 undang undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan bahwa menangkap ikan menggunakan alat jenis pukat harimau/trawl merupakan tindak pidana, ujar nya.@ Zen Adebi.