60 orang buruh eks PT. Transpasific Agro Industri Banyuasin mohon pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Palembang – Berdasarkan Putusan MA No 314 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Tertanggal 11 April 2022, 60 orang buruh harian eks PT. Transpasific Agro Industri Banyuasin, yang di PHK secara sepihak dan telah dimenangkan / dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI, dengan jumlah total Rp. 1.389.732.399 (satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Putusan Mahkamah Agung tersebut telah bersifat Inkracht, namun pihak PT. Transpasific Agro Industri perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit dan pengolahan yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin belum ada tanda-tanda untuk merealisasikan putusan Mahkamah Agung Tersebut.

Kuasa pekerja telah melakukan Audiensi ke Panitera Pengadilan Negeri Palembang melalui kuasa hukum pekerja / buruh pada 02 Agustus 2022 Advokat H. Zainudin dan Pak. Kasmin ketua KSPSI 1973 Sumsel, dalam audiensi tersebut bertemu dengan Kepala Panitra dan Panitra PHI serta menyampaikan agar di fasilitasi dan di bantu dalam permohonan Eksekusi atas putusan PHI yg telah Inkracht tersebut, dan Kepala Panitra menyampaikan akan membantu semaksimal mungkin sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. lebih lanjut Kuasa pekerja menyampaikan bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 telah melakukan aksi damai pada kunjungan Bupati Banyuasi di Merah Mata, dan jika perusahaan msh tidak membayarkan hak pekerja, kami akan melakukan aksi ke kantor DPRD dan kantor Bupati Banyuasin agar pihak perusahaan dapat dipanggil serta dilakukan hearing, ucap Adv. Kiagus. ( HK)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail