Opini Muhamad Zen
Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
Pendiri Universitas Gunung Maras
ADA satu perkara di Belitung yang belakangan membuat masyarakat Bangka Belitung bukan hanya mengernyitkan dahi, tetapi mungkin juga membutuhkan kalkulator ilmiah untuk menghitung mana informasi yang harus dipahami terlebih dahulu.
Pada awal Agustus 2026, tim gabungan aparat kepolisian mengamankan sekitar 52,5 ton pasir timah dari sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian menyampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, polisi menyebut material tersebut diduga berasal dari luar wilayah IUP PT Timah dan diduga akan diselundupkan keluar Pulau Belitung.
Namun setelah itu muncul penjelasan dari Asisten Intelijen Satlap Tricakti, Kolonel Inf. Rudi Firmansyah, yang menyatakan bahwa material tersebut telah tercatat dalam data pengawasan Satlap Tricakti sebagai material milik salah satu mitra PT Timah.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Bukan karena masyarakat ingin menjadi hakim.
Bukan pula karena masyarakat ingin mendahului proses penyidikan.
Tetapi karena ada dua informasi yang berbeda mengenai objek yang sama.
Polda menyampaikan adanya dugaan tindak pidana.
Satlap menyampaikan bahwa material tersebut berkaitan dengan mitra PT Timah dan telah masuk dalam sistem pengawasan.
Lalu pertanyaan publik menjadi sederhana:
Sebenarnya bagaimana status 52,5 ton pasir timah tersebut?
Saya kira pertanyaan itu sah.
Dan justru harus dijawab dengan data, dokumen dan proses hukum, bukan dengan perang pernyataan.
—
52,5 TON BUKAN JUMLAH YANG BISA DIANGGAP SEPELE
Mari kita lihat angkanya.
52,5 ton.
Bukan 52,5 kilogram.
Bukan satu atau dua karung yang terselip di belakang rumah.
Jumlah tersebut cukup besar sehingga wajar apabila keberadaan dan asal-usulnya menjadi perhatian aparat maupun masyarakat.
Karena itu muncul sejumlah pertanyaan:
Jika material tersebut memang tercatat sebagai bagian dari kegiatan mitra PT Timah, bagaimana mekanisme penyimpanan sementara di rumah tersebut?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap material?
Apa dasar administrasinya?
Apakah lokasi penyimpanan tersebut diketahui pihak-pihak yang memiliki kewenangan?
Bagaimana pencatatan jumlah dan asal-usul material dilakukan?
Dan bagaimana hubungan antara data pengawasan Satlap dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Babel?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru pertanyaan seperti inilah yang diperlukan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri.
—
PENETAPAN TERSANGKA: ADA DUGAAN HUKUM YANG HARUS DIUJI
Satu hal yang juga harus ditempatkan secara proporsional.
Ketika kepolisian telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu terdapat dugaan tindak pidana yang menurut penyidik perlu diproses lebih lanjut. Penetapan tersebut bukan semata-mata sebuah pernyataan di ruang publik, melainkan bagian dari proses hukum yang memiliki konsekuensi dan harus didasarkan pada pertimbangan serta alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penetapan tersangka tetap bukan putusan bersalah.
Seseorang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, memberikan keterangan, mengajukan bukti, memperoleh pendampingan hukum, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Termasuk apabila pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merasa terdapat persoalan dalam proses penetapan dirinya, mereka memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum seperti praperadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, proses hukum harus berjalan dua arah.
Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan hukum.
Pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk menguji dan membela kepentingannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sinilah pentingnya kita tidak terjebak pada dua kutub ekstrem.
Jangan pula karena polisi menetapkan tersangka lalu publik langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan pasti bersalah.
Sebaliknya, jangan pula karena muncul penjelasan bahwa material tersebut tercatat sebagai milik mitra PT Timah, kemudian publik langsung menyimpulkan bahwa perkara hukumnya otomatis gugur.
Keduanya sama-sama terlalu dini.
Yang harus bekerja adalah proses pembuktian.
—
SATLAP MENYEBUT MATERIAL TERCATAT, POLISI MELAKUKAN PENYIDIKAN
Dalam klarifikasinya, Satlap Tricakti menyatakan material tersebut telah terdata sebagai milik mitra PT Timah dan menjelaskan bahwa penyimpanan sementara di lokasi lain dapat dilakukan karena keterbatasan kapasitas gudang resmi, dengan mekanisme wajib lapor.
Pernyataan tersebut tentu menjadi informasi penting.
Namun pada saat yang sama, proses hukum yang dilakukan Polda Babel juga harus dihormati.
Artinya, kedua informasi tersebut tidak perlu dipertentangkan melalui opini publik.
Yang diperlukan justru verifikasi.
Apabila Satlap memiliki data administrasi yang menunjukkan status material tersebut, data itu tentu dapat menjadi bagian penting untuk dikonfirmasi kepada penyidik.
Sebaliknya, apabila penyidik memiliki alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, persoalannya bukan:
“Siapa yang harus dipercaya?”
Tetapi:
“Data mana yang dapat diverifikasi dan bagaimana hubungan data tersebut dengan fakta hukum yang sedang diperiksa?”
Itulah pertanyaan yang lebih sehat.
—
PENGAWASAN BUKAN BERARTI MENENTUKAN HASIL PENYIDIKAN
Di sinilah menurut saya perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan.
Satlap Tricakti menyampaikan dirinya menjalankan fungsi pengawasan tata kelola timah.
Jika demikian, publik perlu mengetahui secara proporsional:
Apa ruang lingkup kewenangan pengawasan tersebut?
Apakah sebatas pendataan?
Apakah mencakup pemantauan lokasi?
Apakah mencakup verifikasi material?
Atau terdapat kewenangan administratif tertentu yang berkaitan dengan kegiatan para mitra?
Pertanyaan ini penting bukan untuk mempersoalkan keberadaan Satlap, tetapi untuk memastikan setiap institusi bekerja sesuai mandat dan kewenangannya.
Karena dalam negara hukum terdapat perbedaan antara:
mencatat, mengawasi, memverifikasi, menyidik dan menentukan kesalahan seseorang.
Masing-masing memiliki kewenangan dan mekanisme yang berbeda.
Maka pencatatan suatu material dalam sistem pengawasan tentu penting.
Tetapi pencatatan tersebut juga perlu ditempatkan pada konteks yang tepat dan diverifikasi dengan dokumen serta fakta lainnya.
Demikian pula penetapan tersangka oleh penyidik harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian, bukan semata-mata melalui opini publik.
—
KALAU ADA DATA, BUKA UNTUK DIVERIFIKASI
Menurut saya, jalan terbaik untuk mengakhiri kebingungan publik sangat sederhana.
Jika memang ada dokumen yang menunjukkan bahwa material tersebut berkaitan dengan mitra PT Timah, maka dokumen administrasi yang relevan harus dapat diverifikasi oleh aparat yang menangani perkara.
Jika memang terdapat dokumen mengenai asal-usul material, SPK, pencatatan produksi, pengangkutan dan penyimpanan, semuanya dapat diperiksa dalam proses hukum.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan fakta yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses tersebut harus diteruskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak perlu saling membantah.
Data cukup dipertemukan.
Dokumen cukup diperiksa.
Fakta cukup diuji.
Selesai.
Sayangnya, kalau tata kelola administrasi sudah mulai menggunakan kalimat “sudah tercatat”, tetapi proses hukum masih menggunakan kalimat “sedang diperiksa”, masyarakat akhirnya hanya bisa bertanya:
“Yang sedang diperiksa itu timahnya atau catatannya?”
Itulah humor kecil.
Tetapi pertanyaannya serius.
—
PT TIMAH PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Karena dalam klarifikasi Satlap Tricakti disebut bahwa material tersebut berkaitan dengan mitra PT Timah, maka penjelasan dari PT Timah juga menjadi relevan untuk memperjelas informasi publik.
Bukan untuk meminta PT Timah mengambil alih proses hukum.
Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa material tersebut otomatis legal.
Melainkan untuk menjelaskan apakah benar terdapat hubungan kemitraan dan bagaimana mekanisme administrasinya.
Publik setidaknya membutuhkan kejelasan mengenai:
– apakah material tersebut tercatat dalam administrasi perusahaan;
– apakah berasal dari kegiatan mitra;
– bagaimana mekanisme pengangkutan dan penyimpanannya;
– apakah lokasi penyimpanan diketahui dalam mekanisme kemitraan;
– dan bagaimana pencatatan volume material dilakukan.
Jika semua itu dapat dijelaskan, maka ruang spekulasi di masyarakat akan semakin kecil.
—
PENYIDIKAN HARUS DIHORMATI, TETAPI TETAP DAPAT DIUJI
Di sisi lain, langkah Polda Babel menetapkan empat orang sebagai tersangka tentu harus ditempatkan dalam koridor proses hukum.
Sebagaimana prinsip hukum yang berlaku, status tersangka tidak identik dengan status orang yang telah dinyatakan bersalah.
Karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja.
Namun memberikan ruang kepada penyidik bukan berarti menutup ruang untuk melakukan kontrol hukum.
Justru dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan alat bukti mendukung, tentu proses tersebut harus dilanjutkan.
Jika pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merasa terdapat kekeliruan atau persoalan hukum dalam proses penetapannya, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya.
Di sinilah praperadilan memiliki posisi penting sebagai salah satu instrumen kontrol terhadap tindakan dalam proses penegakan hukum yang memang dapat diuji melalui mekanisme tersebut.
Dengan kata lain:
Penyidik bekerja berdasarkan kewenangannya.
Tersangka memiliki hak untuk membela diri.
Pengadilan memiliki kewenangan menguji perkara sesuai ruang lingkupnya.
Dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah keseimbangan yang harus dijaga.
—
BUKAN SIAPA YANG PALING CEPAT MENYIMPULKAN, TETAPI SIAPA YANG MAMPU MEMBUKTIKAN
Dugaan bahwa material tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung juga harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Jika dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan, publik tentu berharap penyidik dapat mengungkapnya berdasarkan alat bukti yang sah.
Jika benar terdapat jaringan yang lebih luas, penyidik memiliki ruang untuk menelusurinya berdasarkan fakta yang ditemukan.
Jika ternyata tidak terbukti, hasil akhirnya juga harus disampaikan secara proporsional.
Karena dalam proses hukum, yang menentukan bukan tekanan opini publik.
Bukan pula siapa yang paling cepat membuat kesimpulan.
Tetapi apa yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
—
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI HAKIM DI MEDIA SOSIAL
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting.
Di era media sosial, satu pernyataan dapat berkembang menjadi kesimpulan.
Satu foto dapat berubah menjadi tuduhan.
Satu penggerebekan dapat berubah menjadi vonis.
Padahal proses hukum belum selesai.
Karena itu, semua pihak harus berhati-hati.
Polda memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
Satlap memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
PT Timah memiliki administrasi kemitraan yang dapat diverifikasi.
Masyarakat memiliki hak untuk bertanya.
Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara berimbang.
Sedangkan pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan perkara sesuai proses hukum yang berlaku.
Jangan sampai semuanya mengambil peran pengadilan.
Kalau semua menjadi hakim, nanti pengadilannya malah bingung mencari penonton.
—
UNIVERSITAS GUNUNG MARAS TERPAKSA MENAMBAH FAKULTAS
Sebagai pendiri Universitas Gunung Maras, saya melihat kasus ini memiliki nilai akademik yang luar biasa.
Mungkin sudah waktunya kampus kami membuka:
Fakultas Ilmu Per-Timahan.
Program studinya:
S1 Administrasi Timah
Mempelajari bagaimana material dicatat, dipindahkan dan diawasi.
S1 Manajemen Kemitraan
Mempelajari hubungan antara mitra, SPK, produksi dan gudang.
S1 Tata Kelola Timah
Mempelajari koordinasi antarinstansi.
Dan yang paling diminati:
S1 Ilmu Membedakan Legal dan Ilegal.
Praktikum lapangannya sederhana.
Mahasiswa melihat 52,5 ton pasir timah.
Kemudian dosen bertanya:
“Menurut kalian ini apa?”
Mahasiswa menjawab:
“Timah, Pak.”
Dosen bertanya lagi:
“Legal atau ilegal?”
Mahasiswa mulai panik.
Lalu dosen berkata:
“Jangan jawab dulu. Tunggu hasil penyidikan dan pembuktian.”
Mahasiswa langsung lulus.
Itulah pendidikan hukum yang paling realistis.
—
KASUS INI SEHARUSNYA MENJADI MOMENTUM MEMPERBAIKI KOORDINASI
Saya melihat persoalan yang lebih penting daripada sekadar perbedaan informasi.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi tata kelola timah di Bangka Belitung.
Jangan sampai ada material yang menurut satu sistem sudah tercatat, tetapi ketika berada di lapangan masih menimbulkan pertanyaan mengenai status dan asal-usulnya.
Jangan pula sampai aparat penegak hukum harus bekerja dengan informasi yang berbeda-beda.
Sebab apabila data antarinstansi tidak terintegrasi, yang terjadi bukan hanya persoalan administratif.
Kepercayaan publik juga ikut terdampak.
Masyarakat akhirnya bertanya:
“Kalau negara memiliki banyak sistem pengawasan, mengapa satu tumpukan timah masih bisa menghasilkan banyak versi cerita?”
Pertanyaan itu harus dijawab dengan pembenahan sistem.
—
BUKAN PERANG NARASI, TETAPI PERTEMUAN DATA
Saya kira tidak ada manfaatnya jika persoalan ini berubah menjadi perang narasi.
Polda tidak perlu merasa harus memenangkan opini.
Satlap juga tidak perlu merasa harus memenangkan opini.
PT Timah pun tidak perlu memenangkan opini.
Yang harus dimenangkan adalah:
kebenaran berdasarkan fakta dan hukum.
Jika material tersebut memang memenuhi ketentuan dan memiliki dasar administrasi yang sah, biarkan dokumen menjelaskannya.
Jika penyidik menemukan dugaan tindak pidana, biarkan alat bukti membuktikannya.
Jika terdapat kekeliruan dalam pencatatan atau koordinasi, evaluasi.
Jika tidak terdapat pelanggaran, sampaikan pula secara terbuka.
Dengan cara seperti itu, masyarakat tidak perlu memilih antara informasi Polda dan informasi Satlap.
Masyarakat cukup melihat hasil verifikasi dan proses hukum.
—
PENUTUP: TIMAHNYA SATU, JANGAN SAMPAI CERITANYA LIMA
Saya tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah 52,5 ton pasir timah tersebut legal atau ilegal.
Itu merupakan wilayah proses hukum dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Saya juga tidak menuduh Satlap Tricakti melakukan intervensi, pelanggaran atau tindakan lain tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun sebagai pemerhati kebijakan publik, saya merasa perlu menyampaikan satu kritik:
Sistem tata kelola timah harus mampu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Polda Babel menyatakan ada empat tersangka dan menyebut material tersebut diduga ilegal.
Satlap Tricakti menyatakan material tersebut tercatat sebagai milik mitra PT Timah.
Dua informasi tersebut harus dipertemukan melalui data, verifikasi dan proses hukum, bukan melalui perdebatan opini.
Kalau material itu memiliki dasar legalitas yang dapat dibuktikan, jelaskan dasar legalitasnya.
Kalau terdapat dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Kalau masih dalam penyidikan, hormati prosesnya.
Kalau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hendak menggunakan hak hukumnya, berikan ruang sesuai mekanisme yang tersedia.
Kalau ada perbedaan data antarinstansi, sinkronkan.
Dan kalau ternyata ada persoalan dalam sistem pengawasan, jangan malu untuk memperbaikinya.
Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan dua versi kebenaran.
Masyarakat membutuhkan satu fakta yang dapat diuji.
Karena itu saya berharap kasus 52,5 ton ini tidak berhenti hanya pada pertanyaan:
“Siapa yang memiliki timah?”
Tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih penting:
“Bagaimana sistem pengawasan timah kita bekerja sehingga satu tumpukan material dapat melahirkan dua penjelasan yang berbeda?”
Kalau pertanyaan itu berhasil dijawab, maka kasus ini setidaknya memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola timah di Bangka Belitung.
Kalau tidak, kita akan terus mengulang cerita yang sama.
Hari ini 52,5 ton.
Besok mungkin lebih.
Dan setiap kali ditemukan, kita kembali bertanya:
“Ini legal atau ilegal?”
Lalu seseorang menjawab:
“Tunggu dulu, sedang koordinasi.”
Sebagai pendiri Universitas Gunung Maras, saya hanya bisa menyimpulkan secara akademis:
“Kalau gunungnya satu, jangan sampai kompasnya berbeda-beda.”
Dan untuk urusan timah:
“Kalau barangnya satu, data dan penjelasannya harus semakin terang. Jangan sampai yang ditimbang 52,5 ton timah, tetapi kepastian publik justru kehilangan berat.”
Muhamad Zen
Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
Pendiri Universitas Gunung Maras