JAKARTA, Advokatnews – Presiden Jokowi melantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Pelantikan dihadiri para anggota kabinet dan sejumlah pejabat Negara, Jumat (20/12/2019).
Berikut 5 orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo ( Jokowi)
1. Artidjo Alkostar – mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono – mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean – mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan Pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (***Red)