Advokatnews,
Karawang – Kabupaten Karawang kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jln. Moch Toha No. 164 Bandung, Selasa (28/05/2019).
Penyerahan LHP diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Toto Suripto. Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Karawang mendapatkan kehormatan untuk memberikan sambutan mewakili kabupaten/kota yang mendapatkan penilaian WTP.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Arman Syfa menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 17 UU 15 Tahun 2004, Mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD dan Pimpinan Entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. (Red/Diskominfo)