Advokatnews || Bandar Lampung – Program PKPA bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi advokat, Hotel Bukit Randu, selasa 28/29.
Dasar Kegiatan, Mengacu kepada 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); 3.Anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART BPW PAI).
Pada Kesempatan ini, Kegiatan PKPA dibuka oleh Ketua Umum PAI yakni Dr. Sultan Djunaidi, SH, MH. Didampingi oleh Wakil Ketua Umum PAI, Hi. Darussalam, SH, Sekjen PAI, sdr Oking Ganda Mihardja, SH, MH. Ketua BPW PAI Lampung Irvan Balga, SH. dan ketua pelaksana PkPA angkatan x Hj,Evi Susilawati,S,sos ,SH., Dengan tenaga pengajar ;
1.DR,cand Muhammad Ridho,E,S,H,MH
2,DR, H,Iskandar ,SH,MH
2. Hi. Darusalam, SH
3. Apriyan Sucipto, SH, MH
4.Hi,Nuryadin,SH
5,Febrian Willy Atmaja ,SH,MH
Daftar Peserta PKPA BPW PAI Lampung berjumlah 16 org yang hadir dari 21 orang yang mengikuti zoom meeting berjumlah 5 orang
Kami berharap, dengan diadakannya PKPA ini dapat menambah wawasan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam hal dan bidang advokasi sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan Jaman (Red)