Advokatnews, Pesisir Barat–Selaku Ketua KUB (kelompok usaha bersama) Karang Padung Sekaligus mewakili sejumlah kelompok petani nelayan di pesisir barat Nurzaman atau akrap di panggil Cak Nur menyampaikan kepada awak media di kediamanya di pekon Marang kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir Barat Minggu (18/10/2020).
Beliau berniat hendak mengadukan permasalahan kepada wakil rakyat dalam hal ini akan di tujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat beserta anggota DPRD yang berada di Komisi yang membidangi permasalahan nasib kelompok petani nelayan kecil bahwa pengaduan ini semata-mata merupakan hak pekerja sebagai masyarakat agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, di mana sudah menjadi kewajiban para Anggota DPR untuk memberikan kontribusi serta dapat menampung aspirasi pekerja tersebut, sesuai dengan Pasal 72 huruf s Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan : “DPR mempunyai tugas dan wewenang: menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Nurzaman selaku ketua KUB karang padung sakti kepada awak menuturkan”
Bahwa kerja keras dan loyalitas masyarakat kelompok nelayan sekaligus pekerja mengalami pembedaan perlakuan yang tidak adil dan tidak seimbang oleh pihak tertentu, kami meminta pemerintah Tetap memberikan kesempatan kepada setiap orang maupun kelompok untuk berusaha, dengan ini kami memperhatikan aturan kesehatan dan siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.
Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020. maka dari itu kami akan menyampaikan aspirasi kami melalui surat kepada DPRD kabupaten pesisir Barat. tutur Nurzaman
Lanjud Nurzaman (caknur)
Sebagai mana Diktum tersebut Diatas, karena selama ini Baby Lobster merupakan sumber penghasilan masyarakat nelayan dan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga nelayan kalau izin tangkap nelayan oleh pemerintah daerah tidak diberiksn rekomendasi diminta dengan hormat Pemerintah Daerah untuk memikirkan nasib kaum nelayan dan pekerja dengan memberikan lahan usaha baru bagi nelayan dan pekerja, supaya nelayan dan pekerja dapat memenuhi hajat hidup yang layak buat keluarganya.
Bahwa diskriminasi terhadap kelompok masyarakat nelayan sangat tercium menyengat bau aromanya. dengan adanya langkah Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan penundaan izin Tangkap Nelayan dan dengan adanya tersebut masyarakat nelayan dan pekerja merasa tidak diperlakukan dengan adil sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab yang telah dibaktikan kepada pemerintah daerah, peran dan tanggung jawab serta beban pekerja yang selama ini telah dibaktikan terhadap Pemerintah Daerah, akan tetapi sangat disayangkan tetap tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah, sedangkan sebagai masyarakat petani nelayan selaku pekerja berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama.
Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas kelompok nelayan kecil serta pembina (pengepul) merasa dizalimi, tertekan perasaannya, mendapat tekanan secara psikologis, merasa diperlakukan tidak adil Sehingga dirugikan secara waktu, energi dan hal-hal yang tidak terukur secara materil namun dapat dirasakan.
Untuk itu selanjutnya melalui DPRD kabupaten Pesisir Barat dan DPRD Provinsi Lampung selaku wakil rakyat, kami mengharapkan dapat diberikan jalan keluar bagi permasalahan masyarakat nelayan dan masyarakat Pekerja Serta Pelaku Usaha menurut Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa: “DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.”
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan : “DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak miminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat guna untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebelum masuk surat pengaduan resmi maka melalui pemberitaan iini.(Red/Roso)