Advokatnews | Karawang – Selatan Karawang sangatlah strategis ketika ditempatkan sebagai Zona Industri, selain penduduknya yang masih sedikit, faktor pendukung lainnya mungkin dikarenakan jauh dari permukiman warga.
Ribuan hektar lahan Kehutanan Sosial milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlokasi di selatan Karawang, kondisinya saat ini sangatlah memperihatinkan.
Hasil Investigasi team Advokatnews ke salah satu lokasi, hampir 280 Ha lahan Kehutanan sudah berpindah tangan juga pengelolaan nya.
Saat ini Hutan Sosial, terkhusus di Desa Puser jaya, habis terborong oleh pengusaha Kakap, yang mana bergerak dalam bidang industri. Para penggarap pribumi sudah tak lagi berdaya untuk dapat mengelola dilahan tersebut.
Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, dimana pungsi pejabat kehutan dalam hal ini?
Berawal dari SKD kepala Desa Puser Jaya, lahan milik Perhutani ( Kehutanan Sosial) kini sudah banyak berpindah ke tangan pengusaha, bahkan dilokasi pun sudah berdiri beberapa perusahaan besar, dengan aneka produk nya.
“Saya hanya sebatas meneruskan pekerjaan pemerintahan sebelum saya menjabat dan kalau mau diproses hukum, ya Kades yang dulu proses terlebih dahulu,” jelasnya kepada Wartawan, Kamis (25-06-2020).
Lempar batu sembunyi tangan, setelah melakukan perbuatan hukum namun terkendala, lalu menyalahkan orang lain. Inilah potret Birokrasi Desa saat ini, Apakah harus dibiarkan?
Merujuk kepada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,”.
(Team)