Tak Punya IPAL, Ketua DPRD P. Sidempuan Angkat Bicara

Spread the love

Advokatnews, P. Sidempuan Sumut – Sejumlah persoalan kembali melilit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkot P. Sidempuan.

Selain dugaan semrawutnya Menejemen Administrasi Perkantoran, Rumah Sakit yang berada di Kecamatan P.Sidempuan Selatan, ternyata dalam pengelolaan Limbah Medis (B3) dan atau IPAL diduga tidak sesuai Peraturan Pemerintah dan undang-undang yang membawahinya.
Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan- bahan organik, bahan- bahan aroganik/bahan kimia beracun, mikrooganisme pathogen dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan.
Pengelolahan air limbah melalui IPAL merupakan cara/ upaya untuk meminimalkan kadar pencemaran yang terkandung dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali.
Mestinya sebuah Rumah Sakit wajib memiliki IPAL, namun yang dapat beroperasi secara optimal masih sangat sedikit bahkan ada diantaranya sudah tidak berfungsi atau dengan kata lain tidak ada pengelolahan air limbah hal ini patut diduga untuk RSUD Pemkot Padangsidimpuan. Perlu diketahui IPAL merupakan salah satu fasilitas utama yang harus ada dan beroperasi dengan baik dengan efisiensi pengelolaan yang harus baik pula.
Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi Rumah Sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada :
1.Undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
3.UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11.
4.Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.58 tahun 1995 tentang baku mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit.
5.Permenkes RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klsifikasi Rumah Sakit.
6.PP 18/1999 tentang pengelolaan limbah B3 dimana pada Pasal 3 ”Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah (B3) dilarang membuang limbah yang dihasilkan secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu.
Banyaknya peraturan yang memerintahkan setiap Rumah Sakit untuk mengelola air limbahnya, ternyata masih banyak Rumah Sakit yang belum dan tidak melakukan upaya pengelolaan terhadap air limbahnya salah satu diantaranya RSUD Pemkot Padangsidimpuan, bisa jadi hal tersebut karena keterbatasan dana untuk kegiatan operasionalnya atau disebabkan karena pengetahuan SDM petugas pengelolanya masih sangat minim.
“Sebagai wakil rakyat, saya sangat prihatin dengan keadaan management RSUD belum lagi mengenai permasalahan Limbah B3 dan IPAL. Semoga dibawah kepemimpinan saya sebagai Ketua DPRD Pemkot P. Sidempuan, bisa kita benahi dan kita urai satu persatu permasalahan yang ada di RSUD,” ungkap Ketua DPRD P.Sidempuan kepada wartawan, Jum’at (10/1/2020).
Dirinya membeberkan sempat bertemu dengan Kadis Kesehatan dan menyinggung persoalan rumah sakit berplat merah tersebut.
“Bahkan saya pernah berkunjung ke RSUD, selaku masyarakat yang hendak bertemu Direktur ataupun jajarannya dan itu sangat sulit untuk dijumpai,” bebernya.
Berdasarkan Investigasi awak Media SN, untuk kinerja IPAL RSUD Pemkot belum optimal. Ada sejumlah faktor yang memengaruhi hal itu, seperti kapasitas IPAL yang memiliki korelasi dengan waktu tinggal air limbah di kolam IPAL.
Hal ini memengaruhi proses penguraian polutan-polutan, apakah berlangsung optimal atau tidak, serta pilihan teknologi pengolahan air limbah yang digunakan, apakah sudah tepat, dilihat dari skala rumah sakitnya, apakah besar, sedang atau kecil.
Bahkan RSUD Pemkot diduga belum melakukan pencatatan debit air limbah harian, dan pH (tingkat keasaman) harian air limbah, serta pengujian mutu air limbah setiap bulan. Belum lagi IPAL RSUD dilengkapi FlowMeter di Outlet, serta limpahan air limbah di kolam/bak IPAL rumah sakit yang terbuang dapat langsung terbuang ke saluran atau drainase umum.
Dalam pemikiran masyarakat hal tersebut biasa tersimpulkan analogi menarik, pihak Rumah Sakit sebagai anak seakan tidak mau mengenal orangtuanya, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Pemkot dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Guna menggali, mencari terobosan dan atau penanganan pengelolaan IPAL yang sesuai Peraturan Pemerintah.
Belum lagi persoalan tentang Stigma negatif soal sulitnya mengurus perizinan bidang lingkungan hidup, pihak RSUD harus tetap  memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, kurun waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas uji kelayakan Rumah Sakit agar memenuhi kriteria dan seluruh perizinan lingkungan hidup dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap sejak Oktober 2017.
Dihimbau bagi pelaku usaha lebih peduli terhadap kelestarian, menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Meningkatkan SDM untuk pemahaman tentang upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup sesuai UU  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus meningkatkan komunikasi agar memudahkan pengawasan, sehingga bisa berlangsung maksimal.(st bw)