Secara Virtual Wabup Way kanan Drs. Ali Rahman, MT. Hadiri Rakornas Evaluasi Program Strategis Pemda Tahun 2022

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Way Kanan Lampung- Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T bersama Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Way kanan Saipul, S.Sos.,M.IP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menghadiri dan mengikuri Virtual Zoom Metting Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Strategis Pemerintah Daerah Tahun 2022 di Ruang Rapat Sekda setempat, Senin (24/01/2022).

Rakornas yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A.,Ph.D, dihadiri secara langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, H. Firli Bahuri dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas, serta secara online Gubernur, Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Mendagri dalam sambutannya mengatakan bahwa Korupsi selain berpengaruh pada tingkat kinerja juga berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pemerintahan. Ini menjadi perhatian bagi seluruh Pejabat dan Kepala Daerah. Terdapat faktor penyebab terjadinya korupsi yaitu pertama, Sistem yang terdiri dari Biaya Politik yang tinggi dan Rekrutmen ASN dengan imbalan. Kedua, Integritas yang meliputi Moralitas dan Mentalitas serta Kurangnya Kesejahteraan Penyelenggaraan Negara serta yang ketiga yaitu Budaya (Culture) yang terdiri Praktek menyimpang dalam organisasi (Tindakan Korupsi/Perbuatan Melanggar Hukum seolah menjadi tradisi) serta Pertemuan secara fisik berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi.

“Korupsi sebagai sebuah budaya di Indonesia dapat terjadi karena faktor banyaknya praktek-praktek yang menyimpang yang seolah sudah menjadi tradisi seperti pemberian sejumlah uang agar pengurusan suatu dokumen atau keperluan dapat diproses lebih cepat, Tradisi korupsi yang sudah masuk ke dalam suatu sistem dan orang-orang yang ada di dalam sistem tersebut dan Pemberian profit kepada atasan dijasikan faktor dalam penilaian kerja bawahan oleh atasannya”, ujar Mendagri, Tito Karnavian.

Selanjutnya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kepala Daerah memiliki peran penting Mewujudkan tujuan Negara, Menjamin stabilitas politik dan keamanan, Menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, Menjamin kapasitas kemudahan investasi dan perizinan berusaha dan Menjamin keberlangsungan program pembangunan Nasional, dan Selain itu juga terdapat titik rawan korupsi yaitu Reformasi Birokrasi Rekrutmen ditambah promosi jabatan, Pengadaan Barang/Jasa, Filantropi/sumbangan pihak ketiga, Refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD, Penyelenggaraan jarring pengamanan sosial/Social Safety Net untuk Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemulihan ekonomi Nasional serta Pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD).

“Saya juga menyampaikan sekilas Surveu Penilaian Integritas (SPI) yang merupakan survey untuk mengukur tingkat/risiko korupsi di suatu KLPD, dengan tujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi, Yang pemanfaatannya indikator Pencegahan Korupsi serta melakukan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Dengan hasil SPI Rekomendasi perbaikan Sistem Pencegahan Korupsi. Strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan yaitu Pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan.

Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan 3 pendekatan yaitu Pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach), Pendekatan Pencegahan (Preventif approach) dan Pendekatan Penindakan (Law enforcement approach)”, ujar Ketua

KPK RI yang juga menyampaikan Highlight Hasil Survei Penilaian Integritas sebaran risiko korupsi, pada Penyalahgunaan fasilitas kantor 99% Instansi, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 100% Instansi, Korupsi dalam promosi/mutasi SDM 99% Instansi, Suap/Gratifikasi 98% Instansi dan Intervensi (Trading in influence) 99% Instansi.

Selain itu, KPK RI memperkenalkan Orkestrasi Pemberantasan Korupsi, dimana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi. Dengan Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi. Pada Kamar Eksekutif dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja Negara dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Dan pada Kamar Yudikatif seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi, Serta Kekuasaan Parpol juga harus bebas dan bersih dari korupsi.

Terdapat 7 (Tujuh) Indikator Pembangunan Nasional yaitu Angka kemiskinan, Angka pengangguran, Angka kematian ibu melahirkan, Angka kematian bayi, Indeks pembangunan manusia, Pendapatan perkapita dan Angka Genio Ratio.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LKPP dalam paparannya menyampaikan materi terkait Produk dalam Negeri Tumbuh, Usaha Mikro-Kecil Tangguh, Daerah Sejahtera, Indonesia Maju, dimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah terdapat 3 (tiga) poin penting yaitu Tingkatkan penggunaan produk dalam Negeri, Tingkatkan porsi UMKM dan Koperasi serta Percepat penyerapan APBN/APBD. Kemudian, orientasi LKPP merupakan memudahkan stakeholder dalam menjalankan/mengakses belanja Pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam Negeri dan UMKM-Korupsi.

Belanja Langsung (Bela) Pengadaan adalah platform yang dikembangkan LKPP bersama para marketplace, yang Mendukung UMK Go Digital lewat proses belanja langsungn di Marketplace, Proses pengadaan makin insklusif karena UMK kini semakin dimudahkan Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas. LKPP adalah satu-satunya Lembaga Pemerintah dengan tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Yang memiliki tugas dan fungsi Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk pengadaan Badan Usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha serta Pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

“Lebih dari Rp 1.200 Triliun Belanja Pemerintah sebagai Peluang Pasar bagi Produk Dalam Negeri dan UMKM-Korupsi, Dan 40% Belanja Pemerintah untuk UMK dan Koperasi (sesuai Pepres 21/2021). Peningkatan peran UMK dan Koperasi dalam PBJ Pemerintah melalui Menaikan batasan nilai paket untuk UMK dan Koperasi menjadi Rp 15 Miliar dan Kewajiban pengalokasian paling sedikt 40% nilai anggaran belanja Pemerintah bagi UMK dan Koperasi”, Ujar Ketua LKPP.

Sementara, pelaksanaan PBJ di lingkungan Pemda dalam melakukan lelang dini/tender dini atas PBJ sudah dapat dimulai pada tahun sebelumnya, Serta Langkah-langkah persiapan pengadaan dini, yaitu Pemda dan DPRD menandatangani Nosa Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan menetapkan Rencana Kegiatan dan Angngaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Memasukan dokumen Rencana Umum Pengadaan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis Web dan Melaksanakan proses tender sesuai dengan tahapan dan pelibatan pelaku pengadaan. (Irul)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail