Purwakarta –advokatnews.com Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Dusun 1 Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan lantaran diduga mangkrak dan belum juga diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.

Berdasarkan papan kegiatan di lokasi, proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Optimalisasi Sistem Drainase Lingkungan dengan subpekerjaan Pembangunan Drainase/TPT APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025. Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp 185.667.635,29 dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender, dan dilaksanakan oleh CV Nafara Karya sebagai penyedia jasa.
Namun hingga kini, pekerjaan tersebut tampak terbengkalai. Diduga kuat pihak pelaksana mengalami kendala permodalan sehingga tidak mampu melanjutkan pekerjaan sesuai jadwal.
Ketua Ormas Banaspati, Dede (DD), menyayangkan kondisi tersebut dan menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.
“Kami sangat menyayangkan proyek ini mangkrak begitu lama. Kami dari Ormas Banaspati akan mengawal persoalan ini sampai jelas. Bila perlu, kami siap melaporkannya kepada Bupati Purwakarta, Om Zend, agar pihak terkait, termasuk pelaksana dan pihak dinas, dipanggil oleh Inspektorat Purwakarta,” tegas DD.
“Kami akan terus mengawal hal ini, karena bagaimanapun juga kami berkewajiban untuk ikut mengawasi setiap tindak-tanduk pembangunan infrastruktur yang ada di Purwakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta, Rudianto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/11/2025).
Dede rosadi