Home ARTIKEL Pengembang Cluster GKS PT. PROPERTINDO KARYA BERSAMA BAHAGIA Diduga Lalai Dalam Menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kepada Para Warga

Pengembang Cluster GKS PT. PROPERTINDO KARYA BERSAMA BAHAGIA Diduga Lalai Dalam Menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kepada Para Warga

0
Pengembang Cluster GKS PT. PROPERTINDO KARYA BERSAMA BAHAGIA Diduga Lalai Dalam Menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kepada Para Warga
Spread the love

Advokatnews.com || Kab. Bekasi – Pengembang perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang memadai, dan pengabaian terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga tuntutan pidana. Konsumen memiliki hak untuk menuntut pemenuhan fasilitas tersebut.

Hal ini terjadi pada Cluster Grand Karsa Srimukti, yang beralamat di Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Melalui pengembang PT. PROPERTINDO KARYA BERSAMA BAHAGIA yang menaungi Cluster Grand Karsa Srimukti, pengembang dirasa cuek dengan kewajibannya untuk membangun PSU di Cluster tersebut.

PSU yang wajib disediakan oleh pengembang diantaranya mencakup jalan lingkungan, saluran air/drainase, tempat pembuangan sampah, pagar perumahan beserta pintu masuk, hingga fasilitas sosial seperti taman bermain, tempat ibadah, dan juga area olahraga.

Disaat sudah memasuki musim penghujan seperti saat ini, saluran air/drainase seolah tidak disentuh, yang akan rawan terjadinya banjir atau berbagai macam penyakit, seperti DBD, Malaria, dan sebagainya. Tembok pembatas atau sekedar pintu masuk Cluster saja tidak ada, dan akses jalan masih tanah bukan stoneblok ataupun aspal dan cor.

“Coba liat saluran air dan jalan tanah seperti ini, apa engga akan menyusahkan warga kalau lagi musim hujan seperti sekarang ? Ancaman banjir sama penyakit sudah pasti didepan mata”, Tegas Robby salah satu warga Cluster Grand Karsa Srimukti.

Petisi warga yang berisi tuntutan-tuntutan PSU yang ditujukan kepada pihak pengembang

“Sudah kami laporkan via aplikasi SP4N LAPOR! ,agar dinas terkait segera menindaklanjuti keluhan kami para warga dan juga bisa menindak kelalaian dari pihak pengembang. Dan bahkan kami para warga juga sudah membuat Surat Petisi Tuntutan kepada pengembang!”, lanjutnya.

Lampiran laporan warga via aplikasi SP4N LAPOR!

Kebutuhan akan tempat tinggal menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan manusia,
yang mana pembangunan perumahan dapat dilakukan oleh pengembang. Dalam melaksanakan tugasnya, selain berorientasi pada keuntungan, pengembang juga memikul tanggungjawab untuk memastikan pembeli tanah ataupun rumah dalam kawasannya dapat menikmati segala Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum yang mungkin dijanjikan oleh pihak pengembang kepada pembeli. Sebagaimana yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama yang mewajibkan pengembang (developer) untuk menyediakan PSU di kawasan perumahan yang dibangunnya. Tujuannya adalah untuk menjamin lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan berfungsi optimal bagi penghuni.

Pengembang yang melanggar UU No. 1 Tahun 2011 dapat dikenai berbagai sanksi, termasuk sanksi administrasi seperti denda, pembatasan kegiatan, dan pencabutan izin. Pelanggaran berat juga dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.(DS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here