Pengelola Galian C Inisial M L Dilapen Ngotot Usai Diberikan Salam Oleh Wartawan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Pengelola Galian Pasir berinisial M L Dilapen kelurahan Tendeki Marah ketika Wartawan menyapa dengan salam dan mengirim Berita jika ingin membacanya melalui Via Wassap, Sabtu (26/08/2023).

M L salahsatu Pengelola Galian Pasir diwilayah Lapen kelurahan Tendeki sudah lama melakukan kegiatan Galian C yang tidak mengantongi Izin Resmi dari ESDM, Danbukan hanya itu tetapi M L pernah beberapakali Mengelola Pasir dan Tanah diwilayah perbatasan kelurahan Kumersot tidak lagi mengantongi Izin.

Saat ini inisial M L melakukan Pengelolaan Galian C diwilayah Lapen kelurahan Tendeki tanpa Mengantongi Izin alias Pengelolaan Ilegal, Dengan adanya hal itu apa ada upaya tindakan yang tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut atau hanya dibiarkan terus beroperasi.

Lalu bagaimana dengan Uu nomor 3 dan nomor 4 tahun 2020 dan tahun 2009 yang terkandung dengan butiran pasal dan ayat didalamnya, Dengan contoh Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan atau disebut Galian.

Izin Pertambangan Rakyat yang disebut IPR, Adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, Selanjutnya Izin Usaha Pertambangan yang disebut dengan IUPK, IUPK adalah Izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah Izin usaha pertambangan khusus.

Surat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disebut SIPB, Adalah Izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak.

lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara, lzin Usaha Jasa Pertambangan disebut IUJP, Adalah Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan saja yang berkaitan dengan tahapan atau bagian
kegiatan Usaha Pertambangan.

Kemudian Penyelidikan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui Kondisi Geologi Regional dan Indikasi adanya Mineralisasi, Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui Kondisi Geologi umum, Data indikasi, Potensi sumber daya dan cadangan Mineral.

Eksplorasi Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
Terperinci dan Teliti tentang Lokasi, Bentuk, Dimensi, Sebaran, Kualitas dan sumber daya terukur dari bahan Galian serta informasi mengenai Lingkungan Sosial dan Lingkungan Hidup.

 

                       (TOMMY)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail