Pemerintah Pusat Harus Turun Kesulawesi Utara Untuk Menyelidiki Legalitas WNA Pilipin Dikota Bitung

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail
  • Berita advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Diminta Pemerintah Pusat RI turun dan periksa WNA Pilipin Ilegal yang menetap dikelurahan Manembo-nembo atas Rt/Rw 02/04 dan Manembo-nembo Bawah kecamatan Matuari kota Bitung, Sabtu (23/11/2024).

Dibeberapa wilayah yang mereka tinggal Minoritas berbahasa Pilipin terutama diwilayah Manembo-nembo Atas dan Manembo-nembo Bawah Serta di beberapa Pesisir Pantai kota Bitung, Pasalnya WNA Pilipin sudah banyak memiliki pasangan dengan Warga Indonesia di Kota Bitung dan serentak dibuat E-KTP serta KK.

Hal itu sudah menjadi rahasia umum dikota Bitung bahwa sudah banyak WNA Pilipin Ilegal yang tinggal dihampir semua wilayah kota Bitung secara Sembunyi-sembunyi Tiba-tiba sudah memiliki E-KTP dan KK, Yang menjadi pertanyaan masyarakat “Apa segampang itu WNA Pilipin menjadi warga Indonesia, Jika ada pembebasan untuk menetap maka harus dibuat Konvrensi Pers agar Jelas bahwa mereka Resmi menjadi warga negara Indonesia dikota Bitung provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu sudah lama dirahasiakan oleh Oknum demi kepentingan pribadi, Maka dari itu WNA Pilipin dikota Bitung banyak yang tidak Resmi legalitasnya Tiba-tiba sudah menjadi WNI sehingga menetap sekian lama diwilayah Manembo-nembo Atas dan Bawah, Dengan adanya hal itu Pemerintah Pusat RI harus turun dan periksa WNA Pilipin yang bersembunyi di provinsi Sulawesi Utara terkhusus dikota Bitung kelurahan Manembo-nembo Atas dan Bawah.

Diduga kuat juga WNA Plipin yang memegang legalitasnya palsu alias Ilegal, Untuk itu Pemerintah Pusat harus turun kekota Bitung Sulawesi Utara untuk menggali legalitas dan identitas mereka mulai dari AKTE tempat kelahiran dan Asal-usul kelahirannya karena banyak legalitas WNA Pilipin palsu dibuat seperti asli, Hal itu sudah menjadi rahasia umum sehingga peraturan dinegara Hukum Indonesia sudah tidak berlaku lagi ulah dari Oknum-oknum yang bekerjasama dengan WNA Pilipin.

Adapun WNA tersebut Bebas masuk keluar didua Negara Ya itu, Pilipin dan Indonesia (kota Bitung Sulawesi Utara), Hal itu karena ada yang pelihara sehingga mereka semakin banyak diwilayah kelurahan Manembo-nembo Atas (Rt/Rw 02/04) kecamatan Matuari kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

Disisi lain alasan yang dibuat oleh Oknum-oknum bahwa WNA Pilipin dapat memperkaya negara Indonesia dengan keuntungan besar, Narasumber WNI (Indonesia) angkat bicara “Apa buktinya negara ini maju dengan adanya WNA Pilipin di negara ini, Jika apa yang dikatakan oleh Oknum itu benar diminta secepatnya adakan undangan sosialisasi dengan undangan umum WNA Pilipin dan WNI (Indonesia) agar transparan.

Ungkapan narasumber lainnya bahwa “Kami masih lebih banyak tau tentang cara menangkap ikan, Sedangkan WNA Pilipin menangkap ikan hanya beberapa jenis cara tangkapan ikan, “Memakai Batu dan Tima serta Pelampung Sementara Nelayan Indonesia lebih banyak cara untuk menangkap ikan.

Contohnya beberapa perusahaan ikan dikota Bitung maju dan berkembang mulai dari tahun Duaribuan hingga saat ini masih terus beroperasi, Dan jugaHal itu bisa menghemat kehidupan Sehari-hari para Nelayan di Indonesia dan berbicara keuntungan dapat dirasakan secara Bersama-sama bagi warga Nelayan asli Indonesia karena mencari mengelola semuanya warga dalam Negaranya sendiri di Indonesia.

Maka dari itu alasan yang dibuat oleh Oknum-oknum yang mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat Nelayan Indonesia sangat keliru karena Nelayan Indonesia yang ada disulawesi utara banyak dan lebih berpengalaman menangkap ikan, Disatu sisi banyak para Nelayan disulawesi utara keluar daerah dan juga sampai keluar Negara karena semakin banyak WNA Pilipin yang melaut dikota Bitung Sulawesi Utara, Ungkapnya

Yang menjadi pertanyaan warga masyarakat Indonesia bahwa Sebelumnya WNA Pilipin sudah dipulangkan kenegara asal mereka, Namun WNA tersebut kembali dengan cara Berpura-pura menjadi sebagai masyarakat suku Sangihe agar bisa menetap dikota Bitung, Dan memang hal itu sudah lama dilakukan oleh WNA Pilipin dan Oknum-oknum hingga dikira WNI Suku Sangihe karena sudah memiliki E-KTP dan KK (Kartu keluarga) karena dibelakang WNA tersebut banyak Oknum-oknum yang Meck’ap hingga kini makin bertambah banyak WNA Pilipin di Manembo-nembo Atas Rt/Rw 02/04.

Adapun hal konyol yang digunakan oleh WNA Pilipin dengan trik lain agar tidak terlihat mencolok, Mereka membuat istilah agar diyakinkan oleh masyarakat Sulawesi Utara bahwa WNA Pilipin Sedarah suku Sangihe hingga disebut Sanger Pilipin yang disingkat menjadi (Sapi), Menurut Beberapa masyarakat Sulawesi Utara hal itu bukanlah alasan yang tepat agar bisa bebas, Jika hal itu dicermati sesuai istilah tersebut berarti Suku Sangihe bukanlah warga Indonesia melainkan warga Pilipin, Ungkapnya.

Dengan adanya hal itu diminta Pemerintah Pusat Ri serta jajarannya agar secepatnya dilakukan penyelidikan  WNA Pilipin dan Oknum-oknum yang diduga membuat dokumen serta legalitas palsu yang sampai saat ini masih terus dipelihara diwilayah kelurahan Manembo-nembo Atas Rt/Rw 02/04 kecamatan Matuari kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.         (ROMI, A)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail