Pekerja PT. LJ dengan kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnew I Palembang – Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kls 1 A Khusus Palembang,perkara PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Lingga Jaya (PT LJ)sebuah peruhaan yang bergerak sektor Crumb Rubber yang berlokasi di desa Lingga Kel Tanjung Enim,Kabupaten Muara Enim.

PHK yang diberikan oleh PT LJ terhadap pekerjanya bernama : Emilia (masa kerja 12 tahun 6 bulan) jabatannya sebagai tenaga laboratorium, dan Erwan (5 Tahun 3 bulan) sebagai tenaga pembersih getah. Kedua pekerja dimaksud hubungan kerjanya adalah kontrak kerja yang dilakukan atau diperpanjang setiap tahun oleh najemen PT LJ Muara Enim.

Istilah kontrak kerja dalam perundangan ketenagakerjaan disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)..Emilia dan Erwan tidak menerima PHK sepihak oleh manajemen PT LJ.,mereka berdua mengadu ke Nakertrans Muara Enim setelah perundingan Bipartit menemui jalan buntu penyelesaian,demikian pula mediator Nakertrans Muara Enim ternyata tidak dapat menyelesaikan perkara mereka.

Ternyata hampir 8 kali persidangan Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Kls 1 A Khusus Palembang hari Rabu tanggal 6 September 2022,memutuskan dengan Putusan sesuai Gugatan Emilia dan Erwan yang diberikan kepada kuasa Pekerja Advokat Kiagus H Zainuddin dan Darma Susilah dari Bantuan dan Pembinaan Hukum KOSGORO Sumatera Selatan mengabulkan Gugatan kedua pekerja tersebut dengan Pembayaran Pesangon sesuai dengan UU CIPTA KERJA No.11 Tahun 2020 dan PP 35 Tahun 2021.Pertimbangan Majelis Hakim PHI pada PN Palembang Kls 1 A Khusus Palembang,adalah hari kerja pekerja tersebut adalah lebih dari 21 hari sebulan dan dalam waktu 3 bulan.

Yang kedua adalah job mereka sebagai tenaga kerja harian lepas dan hubungan kerja dalam bentuk kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak memenuhi klasifikasi syarat PKWT menurut perundangan ketenagakerjan,dilain pihak PKWT tersebut sudah lebih dari 5 Tahun.Secara yuridis formal dan demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau (PKWTT).Dari pihak Tergugat PT LJ diwakili dikuasakan oleh Posbakum Palembang,yang semula mulai tingkat Bipartit, Mediasi
sampai dengan sidang di PN PHI bersikukuh bahwa kedua pekerja dimaksud tidak tepat jika pihak PT LJ memberi Pesangon, karena dianggap sebagai pekerja kontrak. (HK)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail