Raja Ampat, Advokatnews – Bupati kabupaten Raja Ampat,Abdul Faris Umlati melantik,3 (tiga) kepala Kampung (Desa),diantaranya,kepala Kampung Kaliam Distrik (Keamatan) Salawati Barat,Setefanus Napat,Kampung Awat Distrik Kofiau, Yohanes Watem,Kampung Limalas Barat Distrik Misool Timur,Yesaya Moom.
Hadir dalam giat kali ini,dihadiri Ketua DPRD Raja Ampat,Abdul Wahab Warwey,Kasdim 1805/Raja Ampat,Mayor Infantri Yuli Agus Padang,Wakapolres Raja Ampat,Kompol Muhammad Nur Sameng,sejemlah pejabat OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat,sejumlah anggota DPRD daerah setempat serta tamu undangan lainnya.
Seperti biasa,pelantikan dirangkai dengan sumpah janji jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan,di Auditorium Kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat,Rabu (19/2/2020) siang.
Bupati Raja Ampat dalam sambutannya menekankan,kepada Ketiga Kepala Kampung untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,dan sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku.
“Ingat loyalitas dan dedikasi harus ditunjukan sebagai pejabat yang benar-benar bertanggungjawab. Jangan membuat gerakan tambahan,berikan contoh yang baik kepada masyarakat,”ujar Bupati.
Oleh karena,lanjut Bupati,kepala kampung harus menjalankan program dengan baik.”Ingat,libatkan masyarakat,dan pihak terkait lainnya,dalam menjalankan program kegiatan pembangunan kampung,”jelasnya.
Bupati menegaskan,berkaitan dengan Anggaran Dana Desa (ADD) harus benar-benar diawasi,karena ADD adalah uang rakyat.”ADD bukan Dana kepala Kampung melainkan uang yang berasal dari rakyat,”ungkapnya.
Bupati meminta,kepada kepala Distrik untuk aktif mengawasi ADD dengan serius.”Ingat utamakan kepentingan umum (masyarakat) daripada kepentingan pribadi. “Rizki telah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa,dengan mengutamakan kepintingan umum,rizki akan menghampiri kita, karena Tuhan maha melihat atas usaha baik yang dikerjakan umatnya,”tegasnya.(Zainal)