Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Lagi lagi terjadi pelaksanaan pembangunan turap saluran air, tepatnya di Dusun Tambunsari Rt 09/04 Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Karawang, pemasangan dasar pondasi batukali hanya ditumpuk nancap di lumpur dan tidak memakai adukan pasir semen.
Pihak pemborong atau rekanan tak sadar, bahwa uang proyek tersebut adalah uang negara, alias uang rakyat, sedangkan pembangunan turap terkesan seenaknya dan di sinyalir tidak tahan lama, 28/06/2021.
Juklak juknis secara umum, pemasangan pondasi sebelumnya, tanah digali terlebih dahulu, lalu adukan pasir semen ditaburkan, selanjutnya barulah batukali dipasang diatas adukan pasir semen.
Dengan akhirnya batukali dasar pondasi jadi kuat menancap melekat kepada adukan, hingga bangunan pondasi turap jadi kokoh dan kuat. Namun faktanya sangat miris, dalam keadaan banjir berlumpur pemasangan pondasi batukali dikubur kedalam lumpur berair.
Selain pekerjaannya yang tidak sesuai, ditempat pelaksanaan pembangunan turap saluran air tersebut tidak nampak papan proyek, sehinga warga masyarakat setempat bingung, dan bertanya tanya apakah kerjaan turap didanai dari Dana Desa (DD) atau APBD, ataukah APBN.
Mungkinkah ini dari Aspirasi Dewan?, karena tidak adanya papan proyek?, apakah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berlaku di Kabupaten Karawang?
Ditempat pekerjaan yang sedang berjalan salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “bahwa pekerjaan turap saluran air, pekerjaannya dari Pemerintah Desa (Pemdes), adapun masalah papan peroyek semuanya urusan Beliau” Ucapnya. tak jelas siapakah beliau itu yang dimaksud.
Lain hal penuturan komentar warga setempat yang namanya tak mau dipublikasikan”pekerjaan turap tersebut pekerjanya berasal dari Kuningan dan tak melibatkan pekerja dari warga setempat, dimungkinkan pemasangan turap ini bukan dari uang Dana Desa (DD)” ujar nya.
“Kurang lebih pelaksanaan pembangunan turap saluran air berjalan sekisar 4 harian” tuturnya diakhir wawancara oleh awak media.
Dengan adanya uang rakyat yang digunakan seenaknya dan diduga tidak sesuai prosedur maka dimohon kepada pihak dinas PUPR serta pengawas, saatnya turun sidak lapangan, jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai sepac dan bestec harap diberikan sanksi, yaitu ditangguhkan uang Anggarannya, agar bagi CV atau oknum pemborong yang makal tidak menular kepada pemborong lainnya. (ur /TLY )