Advokatnews, Lebak | Banten – Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, telah melaporkan salah satu perusahaan tambang emas ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutan RI yang diduga telah melakukan aktivitas kegiatan penambangan di perairan laut di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terletak diantara 0-12 mil garis pantai yang meliputi Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah. Selasa, (01/12/2020).
Surat Laporan yang di sampaikan Musa, ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ke Kabareskrim Mabes Polri. “Saya sudah melayangkan surat kepada Kementerian yang terkait dan di tembuskan langsung kepada Presiden RI, “kata Musa melalui pesan WhatsAppnya,
Menurutnya, kegiatan penambangan emas di perairan laut itu, sangat beresiko tinggi dan berpotensi pada meningkatnya abrasi pantai dan erosi pantai.
Menurunnya kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai serta dapat menimbulkan konflik sosial.
Rusaknya daerah pemijahan ikan dan daerah sauhan semakin tinginya energy gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Selain itu, ia juga menegaskan pada kegiatan tersebut dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro dan peduli terhadap lingkungan, serta nelayan dengan pengusaha tambang.
Meningkatnya intensitas air rob (Banjir-red) terutama dipesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas, tentunya hal itu dapat menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut yang semakin meningkatnya pencemaran pantai yang dapat berpotensi pula menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara.
Tak hanya itu, Musa juga menilai, Menurunya kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut, tentu jelas akan berkurangnya pada pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak-Banten.
“Hasil kajian saya, kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. Geraha Makmur Coalindo sesuai izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten dengan Nomor : 570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP dan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 570/3/ILH.DPMPTSP/II/2018 Tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada PT. GMC, akan banyaknya menimbulkan resiko”.
“Kegiatan pertambangan tersebut berada diperairan pantai lebak selatan yang notabeneya adalah kawasan nelayan. Pemberian Izin Operasi Produksi diduga tanpa melalui kajian yang komprehensif dan matang. Namun lebih mengedepankan kepada kepentingan bisnis dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan”. Ujar Musa.
Oleh karena itu, Ia meminta Kementrian ESDM RI untuk segera melakukan investigasi dan memangil Kepala DESDM Provinsi Banten dan Kepala DPMTPSP Provinsi Banten untuk dilakukan klarifikasi atas keluarnya Izin Usaha Pertambangan tersebut diatas yang diduga telah melangar Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
“Saya mohon kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) untuk segera menurunkan tim investigasi ke lokasi kegiatan pertambangan emas PT. GMC di perairan pantai Kabupaten Lebak-Banten, serta melakukan evaluasi dan mengkaji terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh DLHK Provinsi Banten yang diduga adanya sarat kepentingan, dengan tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan hidup”.
“Dan kepada Kabareskrim Polri agar segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan pelangaran Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkung Hidup dan Undang-undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau Kecil, serta adanya indikasi KKN atas keluarnya IUP dan Izin Lingkungan/Amdal terhadap PT. GMC”. Tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini di tayangkan PT. GMC belum dapat di konfirmasi dan masih menggali keterangannya. (Na/Red).
Klik Surat Laporan Informasi Ke KLHK, ESDM dan Kabareskrim Mabes Polri