Bekasi, Advokatnews – Cara melakukan pengurugan tanah adalah proses yang panjang dan memerlukan perencanaan yang matang, mulai dari penyiapan media urug, alat yang digunakan untuk pengurugan tanah sampai pengetesan hasil urugan. Banyak jasa pengurugan yang mengabaikan proses-proses standar yang seharusnya dilakukan.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kp. Cigelam, Jln. Siliwangi Rt 001/003 kelurahan/Desa Muktijaya kecamatan Setu kabupaten Bekasi, diduga pengurugan untuk rencana infrastruktur bangunan (pondasi bangunan) media urug tanahnya tersebut sebagian lapisan urugnya menggunakan campuran abu/butiran dan kerak dari sisa penyemprotan zat pewarna usaha industri yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurut narasumber yang mengakui dirinya sebagai penanggung jawab kegiatan rencana proyek bangunan gedung tersebut berinisial KO mengatakan bahwa pihaknya menggunakan sisa penyemprotan cat industri yang kering untuk bahan/media urug selain tanah.
“Saya pakai sisa penyemprotan warna/cat genteng yang sudah kering jadi butiran, ada juga yang kerak gitu kita pake buat urug,” katanya, (28/04/2020).
Ia menambahkan, bahwa terkait perizinan pun sedang di urus dan dalam proses, ” Perizinan juga sedang di urus, SKDU juga ” Tambahnya
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Definisi ini tercantum dalam Undang–Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan–peraturan lain di bawahnya, dan bagaimana bisa dikatakan bahwa bahan sisa usaha/limbah industri kategori B3 bisa dijadikan sebagai media urug pondasi bangunan.
Kepada pemerintah/instansi terkait (DLHK) agar dapat menindak lebih lanjut perihal dugaan pengurugan tanah yang di campur dengan bahan limbah yang masuk kategori B3 tersebut, melihat daripada dampak yang di timbulkan baik itu secara langsung atau tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup.
(***Uje/Gibran)